Dugaan kekerasan seksual yang dialami sejumlah atlet panjat tebing Indonesia menimbulkan keprihatinan serius dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai insiden ini telah mencoreng reputasi kelembagaan di dunia olahraga nasional, dilansir dari Bola.
Maria Ulfah mengemukakan bahwa dampak kasus ini tidak hanya dirasakan oleh para korban, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi yang menaungi olahraga di Indonesia. Ia secara khusus menekankan pentingnya peran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi atlet.
Pernyataan keprihatinan tersebut disampaikan Maria Ulfah dalam keterangan tertulis kepada Kemenpora pada Jumat (6/3). Ia menyoroti urgensi penanganan kasus secara serius guna memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang layak.
Di sisi lain, Komnas Perempuan memberikan apresiasi terhadap respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, dalam menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan ini. Pembukaan kanal pengaduan khusus bagi atlet oleh Kemenpora dinilai sebagai tindakan konkret yang vital.
“Saya mengapresiasi Menpora Erick dalam merespons secara cepat kasus dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing. Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora merupakan langkah konkret agar para korban dapat berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif,” ujar Maria Ulfah.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual seringkali diibaratkan sebagai fenomena gunung es, di mana jumlah laporan yang muncul cenderung lebih sedikit daripada jumlah korban yang sebenarnya. Untuk itu, Maria Ulfah berharap Kemenpora dapat menyediakan pendampingan yang memadai demi rasa aman dan perlindungan atlet saat menceritakan pengalaman mereka.
Maria Ulfah juga menjabarkan tiga langkah fundamental yang perlu diimplementasikan Kemenpora dalam penanganan kasus ke depan. Langkah pertama, penyediaan layanan pengaduan yang komprehensif, meliputi layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, serta bantuan penegakan hukum.
“Ada tiga hal yang perlu dilakukan Kemenpora selanjutnya. Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan layanan penegakan hukum. Poin pertama ini sudah dilakukan dengan baik oleh Kemenpora,” jelasnya.
Langkah kedua berfokus pada jaminan hak bantuan dan perlindungan bagi korban. Ini bertujuan untuk memastikan korban merasa aman selama seluruh proses penanganan kasus berlangsung. Sementara langkah ketiga adalah memastikan korban memperoleh layanan pemulihan secara menyeluruh, mencakup aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial.
“Korban perlu mendapatkan layanan pemulihan secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial,” tambah Maria Ulfah. Ia juga mengingatkan pentingnya Kemenpora untuk menjamin para korban terbebas dari tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun. Dukungan fisik dan psikologis sangat esensial agar korban tidak merasa takut saat menceritakan kasus yang dialami.
Dorongan Pencegahan di Lingkungan Olahraga
Selain penanganan kasus, Komnas Perempuan juga mendesak implementasi langkah-langkah pencegahan guna menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan. Maria Ulfah menyarankan berbagai inisiatif preventif, termasuk edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual bagi atlet dan peningkatan sistem pengawasan di area pelatihan.
Beberapa saran konkret yang diusulkan antara lain pemasangan kamera pengawas (CCTV) di ruang latihan dengan pemantauan berkala, serta perbaikan tata kelola kelembagaan olahraga. Pentingnya penerapan prinsip 'zero tolerance' terhadap segala bentuk kekerasan dalam organisasi olahraga turut ditekankan oleh Maria Ulfah.
Prinsip ini, lanjut Maria Ulfah, perlu diintegrasikan dalam perjanjian kerja yang melibatkan federasi cabang olahraga, pelatih, dan atlet. Hal ini juga harus dilengkapi dengan sanksi yang mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, untuk menciptakan ekosistem olahraga yang berintegritas dan bebas kekerasan.