Dugaan tindak korupsi yang menyeret nama videografer Amsal Christy Sitepu kini menjadi sorotan publik. Penjelasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diharapkan dapat mengklarifikasi isu tersebut justru memunculkan beragam tanggapan di platform media sosial. Banyak warganet menyatakan keheranan atas detail perkara yang diungkap.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari investigasi lebih luas mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan dan pembangunan jaringan instalasi komunikasi serta informatika desa di Kabupaten Karo untuk tahun anggaran 2020-2023. Menurutnya, kerugian negara keseluruhan mencapai Rp 1,8 miliar, yang berasal dari berbagai tim pengadaan.
Khusus perkara Amsal Sitepu, yang tengah menjadi perbincangan, kerugian negara yang disangkakan sekitar Rp 202 juta. Proses hukum kasus ini sedang berlangsung di tahap persidangan, seperti dilansir dari Detik iNET.
Kejagung menegaskan bahwa inti masalah bukanlah pada kapabilitas teknis sang videografer, melainkan pada dugaan pembengkakan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satu contohnya adalah penganggaran penyewaan drone selama 30 hari, padahal hasil penyelidikan tim penyidik menunjukkan pelaksanaan hanya sekitar 12 hari, namun pembayaran dilakukan secara penuh.
“Jadi bukan masalah skill, kemampuan, tapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full,” ungkap Anang.
Selain itu, ditemukan juga adanya penggandaan anggaran, termasuk biaya editing yang diklaim sudah dianggarkan lebih dari satu kali dalam RAB. Anang menambahkan, situasi ini disinyalir terjadi karena penyusunan RAB lebih banyak dikerjakan oleh pihak rekanan, sementara aparatur desa kurang memahami secara detail teknis kegiatan yang dianggarkan.
Tanggapan Warganet dan Rapat Dengar Pendapat DPR
Alih-alih meredakan polemik, penjelasan tersebut justru memicu beragam komentar dari warganet. Banyak yang mempertanyakan pemahaman jaksa mengenai jenis pekerjaan produksi video, terutama terkait pembayaran berdasarkan output, bukan durasi harian. Beberapa juga membandingkan dengan kasus lain atau mengusulkan audit proyek serupa.
Kasus ini juga menarik perhatian kreator konten seperti Ferry Irwandi, yang membuat penjelasan khusus untuk mengulas duduk perkaranya kepada publik, sehingga memperluas diskusi di media sosial.
Terkait dengan kasus ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III sempat mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) pada Senin, 30 Maret 2026. Amsal Sitepu memberikan penjelasan secara daring dalam rapat tersebut. Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR menyatakan kesiapan menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan Amsal Sitepu, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Poin Penting dari Kesimpulan DPR
Komisi III DPR RI menyampaikan empat poin penting sebagai hasil rapat. Pertama, Komisi III mengingatkan penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif dibandingkan kepastian hukum formalistik, sesuai Pasal 53 ayat 2 KUHP baru. Kedua, pemberantasan korupsi harus mengutamakan pengembalian kerugian keuangan negara, bukan hanya mengejar target pemenjaraan.
Ketiga, Komisi III meminta penegak hukum mempertimbangkan agar putusan pengadilan tidak menciptakan preseden kontraproduktif bagi iklim industri kreatif di Indonesia. Keempat, Komisi III berharap majelis hakim mempertimbangkan untuk memutus bebas, atau setidaknya memberikan pidana ringan, kepada Amsal Sitepu.
Proses Hukum Berlanjut
Kejagung menegaskan bahwa penanganan perkara ini terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh tahapan mempertimbangkan alat bukti serta fakta yang terungkap selama persidangan. Saat ini, agenda sidang telah memasuki tahap tuntutan, dan selanjutnya terdakwa bersama penasihat hukum akan mengajukan pleidoi atau pembelaan.
“Terkait dengan permohonan terdakwa, silakan saja, karena ada mekanisme hukum yang ditempuh,” ujar Anang. Ia menambahkan bahwa seluruh fakta yang terungkap nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan.