Klub sepak bola asal Belanda, NAC Breda, resmi mengajukan gugatan hukum melalui pengadilan singkat atau kort geding pada April 2026 sebagai bentuk protes atas keputusan otoritas kompetisi KNVB. Langkah ini diambil guna menyanggah status kelayakan bermain penggawa Go Ahead Eagles yang baru berpindah kewarganegaraan menjadi Indonesia.
Gugatan tersebut bermula dari kekalahan telak NAC Breda dengan skor 0-6 saat menghadapi Go Ahead Eagles pada 15 Maret 2026 silam. Sebagaimana dilansir dari Bola, NAC Breda mempermasalahkan status Dean James yang dianggap tidak memenuhi syarat administrasi pemain non-Uni Eropa setelah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan regulasi kompetisi, pemain yang menanggalkan paspor Belanda demi kewarganegaraan Indonesia diwajibkan memiliki izin tinggal khusus. Selain itu, mereka harus memenuhi standar gaji minimal sebesar 608.000 euro atau setara Rp12,1 miliar per tahun sebagai syarat pemain asing di luar kuota Uni Eropa.
Sebelumnya, jaksa independen sepak bola profesional KNVB telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap kelayakan bermain Dean James. Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran regulasi, sehingga KNVB menolak permintaan NAC Breda untuk membatalkan hasil pertandingan atau melakukan laga ulang.
Pihak Go Ahead Eagles dalam pernyataan resminya mengonfirmasi bahwa penyelidikan jaksa penuntut umum telah selesai. Otoritas terkait menyimpulkan bahwa meskipun pemain secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Belanda sejak Maret 2025, proses hukum olahraga tetap mengesahkan hasil laga 6-0 tersebut.
"Dapat disimpulkan bahwa pemain tersebut secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Belanda dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia pada Maret 2025," kata perwakilan Go Ahead Eagles dalam pernyataan tertulis melalui situs resmi klub.
NAC Breda berharap jalur hukum formal ini dapat memberikan keadilan atas dugaan penyimpangan administrasi yang mereka sebut sebagai polemik pasportgate. Kasus ini juga menyeret perhatian publik terhadap nama-nama pemain lain seperti Geypens, Hubner, dan Nathan yang berada dalam situasi naturalisasi serupa.