Pemerintah Ajak Sektor Swasta Terapkan WFH Satu Hari Sepekan

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan edaran meminta perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan Work From Home (WFH) satu hari per minggu mulai 1 April 2026.

Sektor swasta di Indonesia diimbau untuk memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang diterbitkan baru-baru ini. Selain WFH, edaran tersebut juga mengatur Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa aturan WFH ini juga berlaku bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penerapan WFH bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, serta berkelanjutan melalui langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi.

Dikutip dari Detik Finance, Yassierli menyatakan dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), "Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk satu, menerapkan work from home WFH bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan."

Beberapa ketentuan penting terkait pelaksanaan WFH telah diatur dalam edaran tersebut. Upah atau gaji serta hak-hak lainnya bagi pekerja/buruh tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan. Pekerja/buruh yang menjalankan WFH juga tetap berkewajiban untuk menyelesaikan tugas-tugas pekerjaannya.

Yassierli menegaskan, "Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan." Perusahaan diwajibkan untuk memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga meskipun ada penerapan WFH.

Kendati demikian, pelaksanaan WFH memiliki pengecualian untuk sektor-sektor tertentu yang memerlukan kehadiran fisik pekerja. Sektor-sektor yang dikecualikan meliputi bidang kesehatan (seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi) serta sektor energi (termasuk bahan bakar minyak, gas, dan listrik).

Selain itu, sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat (seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah) juga dikecualikan. Sektor ritel atau perdagangan yang meliputi bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan juga tidak termasuk dalam imbauan WFH. Sektor industri dan produksi, yang melibatkan operasional mesin serta proses produksi yang membutuhkan kehadiran fisik, juga dikecualikan.

Pengecualian lain mencakup sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality), sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner), serta sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, barang, pergudangan, dan jasa pengiriman). Sektor keuangan, yang meliputi perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek, juga masuk dalam daftar pengecualian.

Teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diatur oleh masing-masing perusahaan, disesuaikan dengan kondisi operasional. Selain WFH, Surat Edaran ini juga mencakup program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Beberapa poin penting dalam program ini meliputi pemanfaatan teknologi dan peralatan yang lebih hemat energi, penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, serta energi lainnya secara bijak.

Selanjutnya, program tersebut menekankan pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur. Perusahaan juga didorong untuk melibatkan pekerja atau serikat pekerja dalam merancang dan melaksanakan inisiatif penghematan energi. Hal ini bertujuan untuk membangun kesadaran bersama akan penggunaan energi yang bijak, serta mendorong inovasi dalam menciptakan cara kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam pemanfaatan energi.

Recommended