Pengadilan AS Batalkan Tarif Impor 10 Persen Global Donald Trump

Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan tarif impor 10 persen pemerintahan Trump ilegal karena cacat hukum dan memerintahkan pengembalian dana.

Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen bentukan Presiden Donald Trump pada Kamis (7/5/2026). Panel hakim memutuskan aturan tersebut cacat secara hukum sehingga pemerintah wajib menghentikan penagihan bea masuk kepada para penggugat.

Dilansir dari Detik Finance, pembatalan ini terjadi setelah panel hakim dengan suara 2-1 menilai pemerintahan Trump tidak memiliki dasar hukum kuat. Kebijakan tersebut sebelumnya ditetapkan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 yang mengatur tentang situasi darurat neraca pembayaran.

Keputusan pengadilan mengharuskan pemerintah mengembalikan pembayaran tarif yang telah disetorkan oleh perusahaan-perusahaan penggugat. Para hakim menyatakan bahwa proklamasi presiden tidak mencantumkan adanya kondisi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius sebagaimana dipersyaratkan oleh Kongres.

"Putusan hari Kamis menyerukan agar pemerintah menghentikan penagihan tarif ini dari para penggugat dan mengembalikan pembayaran sebelumnya," tulis CNN dalam laporannya pada Jumat (8/5/2026).

Kebijakan tarif 10 persen ini sempat diberlakukan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan berbagai bea masuk sebelumnya pada Februari 2026. Momentum tersebut terjadi tepat setelah penandatanganan perjanjian tarif resiprokal (ART) antara Amerika Serikat dan Indonesia.

Meski memenangkan penggugat, tarif 10 persen tersebut dilaporkan masih tetap berlaku bagi importir yang tidak terdaftar dalam gugatan hingga Juli mendatang. Saat ini, instrumen tarif utama yang masih bisa digunakan pemerintah terbatas pada sektor industri spesifik, seperti otomotif.

Pemerintahan Trump diperkirakan akan segera mengajukan banding atas putusan tersebut untuk mempertahankan kebijakan perdagangannya. Sementara itu, proses hukum ini juga berlangsung di tengah upaya pemerintah AS memulai prosedur pemberlakuan serangkaian tarif tambahan baru ke berbagai negara.

Recommended