Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia memperketat pengawasan terhadap praktik haji tanpa izin resmi melalui kebijakan La Haj bila Tasrih pada Kamis (7/5/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memberantas sindikat yang memfasilitasi keberangkatan jemaah secara ilegal demi keuntungan sepihak.
Dilansir dari Medcom, Juru bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Maria Assegaf, menegaskan dukungan penuh terhadap tindakan hukum otoritas setempat bagi para pelanggar. Pemerintah berkomitmen tidak mengintervensi proses hukum tersebut guna melindungi masyarakat dari risiko penipuan berkedok ibadah.
Satgas Haji Ilegal yang terdiri dari instansi lintas kementerian saat ini terus beroperasi di berbagai titik pemberangkatan strategis di dalam negeri. Operasi ini ditujukan untuk menggagalkan keberangkatan jemaah jalur tidak resmi agar terhindar dari eksploitasi finansial dan risiko deportasi.
Direktur Asphurindo, Muhammad Iqbal Muhajir, menganjurkan calon jemaah untuk memverifikasi legalitas penyelenggara haji melalui aplikasi Haji Pintar. Menurutnya, penyelenggara sah pasti tercatat dalam sistem aplikasi tersebut, sementara biro yang tidak terdaftar patut dicurigai sebagai pihak ilegal.
"Penyelenggara yang beroperasi secara sah akan tercatat dalam aplikasi tersebut, sementara yang tidak terdaftar patut diwaspadai sebagai travel ilegal," kata Muhammad Iqbal Muhajir, Direktur Asphurindo.
Salah satu ciri travel haji ilegal adalah ketiadaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang resmi ditetapkan sebesar USD4.000 atau sekitar Rp65.112.000. Selain itu, oknum sering menawarkan keberangkatan menggunakan visa ziarah atau wisata yang membawa risiko hukum berat di Arab Saudi.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi wajib memberikan nomor porsi haji sebagai bukti keabsahan pendaftaran kepada setiap jemaah. Ketiadaan nomor porsi menjadi indikator kuat bahwa layanan yang ditawarkan menggunakan jalur non-haji yang tidak diakui oleh negara.
Otoritas Arab Saudi juga meningkatkan intensitas pemeriksaan hunian di Makkah dan Madinah sebanyak lima hingga tujuh kali sehari untuk menjaring jemaah tanpa dokumen sah. Warga yang melanggar terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi di masa mendatang.