PTBA Laporkan Tambang Ilegal Kembali Menjamur di IUP Perusahaan

Direktur Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk, Arsal Ismail, menyatakan penambang batu bara ilegal kembali muncul di wilayah IUP perseroan akibat kenaikan harga batu bara.

Aktivitas penambangan batu bara ilegal dilaporkan kembali marak di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA). Kemunculan kembali para penambang tanpa izin ini terjadi seiring peningkatan harga komoditas batu bara. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, dalam rapat bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (31/3/2026), seperti dilansir dari Detik Finance.

Sebelumnya, Arsal menjelaskan bahwa terdapat 81 titik penambangan ilegal. Jumlah ini sempat menurun drastis setelah pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas praktik tersebut. Namun, situasi terkini menunjukkan adanya kembali aktivitas ilegal di wilayah IUP PTBA.

Arsal Ismail menyoroti dampak dari keberadaan penambangan ilegal ini, terutama terkait tanggung jawab PTBA sebagai pemilik IUP. "Jadi kita itu kalau tahun lalu itu ada 81 titik, sekarang ini semenjak adanya satgas menurunnya banyak, tapi ketika harga batu bara ini mulai naik, nah mereka mulai munculan lagi. Meskipun 1-2, tapi itu kan ketika terjadi apa-apa di wilayah yang kami itu, kan dampaknya kami sebagai pemilik IUP untuk menyelesaikannya," tutur Arsal.

Lebih lanjut, Arsal mengungkapkan bahwa pihak perseroan telah mengidentifikasi individu dan entitas yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut, termasuk pihak yang menampung hasil penambangan. "Kalau orang-orangnya, sebenarnya sudah kita ketahuin semua. Nah, datanya sudah komplit, kami sudah sampaikan juga. Cuma di lapangan masih tetap ada," jelasnya.

Manajemen PTBA telah melaporkan kasus penambangan ilegal ini ke berbagai instansi penegak hukum, mulai dari Kepolisian Daerah hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Arsal juga berharap adanya dukungan dari fungsi pengawasan DPR untuk menindak tegas pelaku.

Recommended