PT Jasa Raharja menjamin pemberian santunan kepada seluruh korban kecelakaan maut kereta api yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (28/4/2026). Penyaluran hak tersebut dipastikan langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin saat mengunjungi korban di RSUD Bekasi.
Kepastian perlindungan dasar ini diberikan bagi korban meninggal dunia maupun luka-luka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, pihak Jasa Raharja telah melakukan koordinasi cepat sejak awal kejadian untuk memantau kondisi para korban di rumah sakit.
Bagi ahli waris korban yang meninggal dunia, total santunan yang diberikan mencapai Rp90 juta. Jumlah tersebut terdiri dari santunan dasar sebesar Rp50 juta dan tambahan santunan Rp40 juta melalui kerja sama dengan anak perusahaan, Jasaraharja Putera.
Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta. Terdapat pula jaminan tambahan dari Jasaraharja Putera senilai Rp30 juta, sehingga total perlindungan biaya perawatan mencapai Rp50 juta per orang.
"Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban," ujar Muhammad Awaluddin, Direktur Utama PT Jasa Raharja.
Pihak Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani para korban. Langkah ini diambil untuk memastikan proses administrasi berjalan cepat dan tepat sasaran tanpa menghambat penanganan medis.
Manajemen Jasa Raharja menyatakan bahwa pemantauan terhadap kondisi korban masih terus dilakukan secara aktif. Kolaborasi antarinstansi ditekankan guna mempercepat proses evakuasi serta pemenuhan hak-hak seluruh korban kecelakaan tersebut.