Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Malahayati Nusantara Raya atau Malahayati Consultant pada Selasa (28/4/2026). Tindakan tegas ini diambil karena perusahaan tersebut kedapatan menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) tanpa mengantongi izin usaha yang sah.
Dilansir dari Detik Finance, penghentian aktivitas ini dilakukan hingga Malahayati Consultant mampu memenuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia. Perusahaan tersebut diketahui menawarkan beragam layanan seperti konsultasi pinjol, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal kepada masyarakat luas.
Hasil investigasi Satgas PASTI mengidentifikasi adanya penyalahgunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konten publikasi Malahayati. Perusahaan tersebut secara sepihak mengklaim telah terdaftar dan berizin di OJK guna meyakinkan calon konsumen, meskipun pada kenyataannya legalitas tersebut belum pernah diterbitkan.
Modus operandi yang dijalankan perusahaan meliputi arahan kepada masyarakat untuk menutup utang pinjol lama dengan mengajukan pinjaman baru di platform berbeda. Malahayati menjanjikan penyelesaian seluruh kewajiban utang dengan imbal jasa berupa pemotongan sebagian dana dari pinjaman yang berhasil dicairkan nasabah.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM," tulis keterangan resmi Satgas PASTI OJK.
Otoritas kini memerintahkan penghentian total kegiatan serta melakukan pemblokiran terhadap akses media sosial maupun tautan (URL) milik perusahaan tersebut. Satgas PASTI juga menegaskan akan mengambil langkah hukum pidana apabila pihak manajemen Malahayati tidak mematuhi perintah penghentian kegiatan operasional ini.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran jasa serupa dan segera melaporkan indikasi investasi atau pinjol ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157. Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.