Donald Trump mengumumkan rencana peluncuran operasi pembersihan ranjau di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, guna memulihkan akses lalu lintas maritim global. Jalur perairan strategis tersebut secara efektif tertutup bagi kapal komersial sejak Iran melakukan blokade pada akhir Februari lalu.
Blokade ini bermula setelah eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik iNET, Iran mengerahkan kapal permukaan kecil untuk menebar ranjau setelah sebagian besar armada angkatan laut utama mereka hancur.
Pejabat Amerika Serikat yang dikutip oleh New York Times menyebutkan bahwa Iran kini kesulitan memantau seluruh lokasi ranjau yang mereka sebar. Pihak Iran mengindikasikan tidak lagi memiliki kemampuan teknis untuk menyingkirkan perangkat peledak tersebut secara mandiri.
Iran diperkirakan menggunakan dua jenis ranjau modern, yakni Maham 3 dan Maham 7, yang dilengkapi sensor magnetik serta akustik. Maham 3 merupakan ranjau jangkar seberat 300 kg untuk perairan dalam, sementara Maham 7 adalah ranjau dasar laut yang dirancang khusus guna menghindari deteksi sonar.
Data dari Guardian menunjukkan bahwa Iran masih mempertahankan sekitar 80 persen hingga 90 persen armada kapal kecil penebar ranjau mereka. Kondisi ini memungkinkan Teheran untuk terus menambah jumlah ranjau di perairan jika konflik bersenjata terus berkepanjangan.
Amerika Serikat mempertimbangkan penggunaan teknologi tak berawak seperti kendaraan bawah laut Knifefish dan kapal anti-ranjau MCM untuk meminimalkan risiko personel. Opsi lainnya adalah pengerahan sistem netralisasi udara Archerfish dari helikopter MH-60S untuk menghancurkan ranjau yang terdeteksi.
"Iran membiarkan satu jalur terbuka bagi kapal-kapal yang bersedia membayar tol," sebagaimana dilaporkan terkait situasi di Selat Hormuz. Jalur sempit tersebut menjadi titik krusial karena ekonomi global sangat bergantung pada stabilitas perdagangan maritim di kawasan Timur Tengah.
Ketegangan hukum internasional turut memperumit situasi karena Amerika Serikat dan Iran sama-sama belum menandatangani Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1994. Iran tetap mengklaim sebagian besar wilayah selat tersebut sebagai perairan kedaulatan mereka meskipun ada aturan hak lintas damai.