Pemerintah Tegaskan WFH Jumat Bagi ASN Bukan Libur, Kinerja Tetap Diawasi

Pemerintah menyatakan kebijakan WFH setiap Jumat untuk ASN bukanlah libur, melainkan bagian transformasi budaya kerja yang diawasi ketat. Kebijakan ini berlaku mulai 5 April 2026.

Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa implementasi kebijakan kerja dari rumah (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah bentuk libur. Aturan ini, yang efektif berlaku mulai Minggu (5/4/2026), merupakan langkah strategis dalam transformasi budaya kerja menuju model yang lebih adaptif dan efisien, demikian dikutip dari Detik Finance.

Pengawasan terhadap kinerja ASN akan tetap dilakukan secara ketat, memanfaatkan dukungan teknologi canggih. Hal ini untuk memastikan akuntabilitas tetap terjaga sepanjang jam kerja. ASN diwajibkan untuk selalu mengaktifkan perangkat komunikasi mereka dan merespons panggilan atau pesan dalam waktu maksimal lima menit.

Menurut unggahan di akun Instagram resmi @bakom.ri, kebijakan WFH pada hari Jumat bukanlah libur. Sebaliknya, ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan budaya kerja ASN yang lebih fleksibel dan produktif. Implementasi WFH ini juga merupakan bagian dari program efisiensi energi nasional.

Pemanfaatan teknologi geo-location memungkinkan pemantauan keberadaan ASN selama jam kerja. Kebijakan ini akan terus dievaluasi guna mencapai efisiensi energi dan peningkatan kinerja yang optimal.

Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah menjamin bahwa layanan publik kepada masyarakat tidak akan terganggu. Pelayanan tetap berjalan normal, terutama pada sektor-sektor strategis yang memiliki kontak langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Transformasi budaya kerja ini didorong untuk mengadopsi cara kerja yang lebih modern. Proses ini diharapkan dapat berlangsung tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada publik.

Selain pola kerja WFH, pemerintah juga aktif mendorong berbagai langkah efisiensi operasional di setiap instansi. Inisiatif tersebut meliputi pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi penggunaan rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta peningkatan kebijaksanaan dalam pemakaian energi perkantoran.

Recommended