BGN Terapkan Pola WFH Penuh, Unit Layanan Publik Kombinasi WFO-WFH

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menerapkan skema kerja dari rumah (WFH) secara penuh, kecuali unit pelayanan publik yang kombinasi WFO dan WFH.

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengimplementasikan skema kerja dari rumah (WFH) secara menyeluruh. Namun, tidak semua unit kerja di lingkungan BGN menerapkan sistem tersebut, dengan beberapa departemen vital yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat akan menggunakan pola kerja kombinasi.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa unit-unit seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, akan mengadopsi skema Work From Office (WFO) dan WFH. Unit-unit ini diatur dengan proporsi 50 persen WFO dan 50 persen WFH, yang pelaksanaannya bergiliran pada hari Senin dan Jumat, seperti dilansir dari Detik Finance.

"Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat," ujar Dadan pada Jumat (10/4/2026).

Selain itu, kebijakan WFH tidak berlaku bagi posisi-posisi yang memerlukan kehadiran fisik di kantor. Ini termasuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, dan Akuntan yang bertanggung jawab dalam pelayanan dan operasional strategis BGN.

Dadan juga menambahkan, "Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik maka tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi."

Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku.

Dadan menegaskan bahwa penerapan WFH ini dilakukan secara terukur. Hal ini dirancang agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 10 April 2026 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi energi di tengah dinamika global. Upaya tersebut termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas dan peningkatan penggunaan transportasi publik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap harus siaga dan responsif. ASN diwajibkan untuk menjaga perangkat komunikasi tetap aktif dan merespons panggilan atau pesan dalam waktu singkat, dengan pengawasan berbasis geo-location selama jam kerja.

Dalam kesempatan berbeda, Dadan Hindayana mengonfirmasi bahwa BGN menerima alokasi anggaran sebesar Rp 268 triliun berdasarkan Undang-Undang APBN, membantah klaim publik mengenai angka Rp 335 triliun.

"Anggaran berdasarkan undang-undang APBN, BGN mendapatkan anggaran sebesar Rp 268 triliun. Jadi kalau ada yang menyampaikan bahwa kami memiliki anggaran Rp 335 triliun itu tidak benar," tegas Dadan, dikutip dari JPNN.com.

Sebanyak 93 persen dari total anggaran Rp 268 triliun yang dikelola BGN dialokasikan untuk Bantuan Pemerintah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana ini, yang berjumlah sekitar Rp 249 triliun, sebagian besar atau 70 persen digunakan untuk membeli bahan baku. Hal ini diharapkan dapat menguntungkan petani, peternak, nelayan, serta UMKM di seluruh Indonesia.

BGN juga melakukan pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk kebutuhan operasional program MBG. Dadan menjelaskan bahwa motor-motor ini ditujukan untuk menjangkau desa-desa dan daerah-daerah sulit yang hanya bisa diakses dengan kendaraan roda dua, guna menunjang operasional penyaluran gizi.

Saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 9 April 2026, Dadan menyatakan ribuan motor listrik tersebut saat ini berada di gudang distributor. Ia juga mengonfirmasi BGN membeli motor listrik dari brand Emmo Electric Mobility Indonesia, dengan dua tipe: Emmo-JVX GT (tipe trail seharga Rp 43,3 juta per unit) dan Emmo-JV Max (tipe bebek seharga Rp 41,7 juta per unit), seperti diberitakan Tempo.co.

Recommended