Ratusan ribu buruh akan memperingati May Day 2026 pada 1 Mei mendatang, dengan rencana aksi serentak di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota. Khusus untuk wilayah Jakarta, pusat aksi akan berlokasi di depan Gedung DPR RI, kemudian dilanjutkan dengan long march menuju Istora Senayan.
Jumlah peserta yang diperkirakan akan hadir di depan DPR RI mencapai 30.000 hingga 50.000 buruh, demikian disampaikan oleh Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, seperti dilansir dari Detik Finance. Angka tersebut telah disesuaikan dengan pertimbangan kapasitas lokasi dan aspek keamanan.
Aksi May Day ini ditegaskan sebagai kegiatan yang damai, tertib, dan konstitusional, serta tidak akan bersifat anarkis. "Kami sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan telah menyampaikan pemberitahuan resmi," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (10/4/2026).
Setelah dari Gedung DPR RI, para buruh akan melanjutkan perjalanan ke Istora Senayan untuk menggelar May Day Fiesta. Acara ini juga akan menjadi momen deklarasi pembentukan organisasi kemasyarakatan bernama Garda Buruh Nasional.
Garda Buruh Nasional adalah inisiatif dari KSPI yang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi buruh langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan mengawal berbagai program pro-rakyat pemerintah.
Pemilihan lokasi aksi di Gedung DPR RI didasari oleh belum terpenuhinya tuntutan buruh dari May Day 2025. Isu krusial yang diusung para buruh saat ini adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi sendiri telah mengeluarkan perintah untuk pembentukan UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.
Namun, Said Iqbal menyoroti kurangnya progres yang jelas dari DPR dan pemerintah. "Ini sudah satu setengah tahun berjalan. Tinggal enam bulan lagi. Bahkan draft-nya pun belum jelas. Ini berpotensi melanggar konstitusi," tegasnya.
Isu-isu yang akan disuarakan dalam May Day 2026 telah berkembang menjadi delapan tuntutan pokok. Tuntutan pertama adalah mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera disahkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, menolak sistem outsourcing dan upah murah (HOSTUM) yang dianggap merugikan dan menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ketiga, reformasi pajak dengan menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta, serta penghapusan pajak untuk Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), dan pensiun.
Isu PHK hingga Perlindungan Pekerja
Tuntutan keempat berfokus pada penghentian ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang disebabkan oleh dampak perang global dan kebijakan impor. Said Iqbal mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Timur sudah mulai membahas efisiensi tenaga kerja.