DJP Perpanjang Pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh hingga 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Semula, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan keputusan ini di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026). "Jadi SPT Insyaallah kita perpanjang sampai 30 April untuk Orang Pribadi saja," kata Bimo.

Menurut Bimo, masih ada sekitar 5 juta Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT. Hingga 25 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat 9.072.935 SPT Tahunan PPh telah dilaporkan.

"Hampir 9,1 juta, masih harus sekitar 5 juta yang kita tunggu dari Orang Pribadi, 1 juta sekian dari Badan," tutur Bimo.

Perpanjangan waktu pelaporan ini diputuskan setelah instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan evaluasi terhadap kinerja pelaporan SPT. Kebijakan ini diperkirakan akan menyebabkan pergeseran penerimaan pajak ke bulan April 2026.

Bimo menambahkan, "Pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April, ya mungkin sekitar Rp 5 triliun lah yang akan geser sampai April."

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga. Jika Surat Tagihan Pajak (STP) telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi administratif tersebut.

Recommended