Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berencana melakukan pemanggilan ketiga terhadap mantan pelatih panjat tebing Indonesia, Hendra Basir. Pemanggilan ini terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dirinya. Sebelumnya, Hendra Basir telah dua kali mangkir dari panggilan Tim Pencari Fakta (TPF) FPTI, seperti dilansir dari Bola.
Perkembangan mengenai kasus ini disampaikan oleh Ketua FPTI, Yenny Wahid. Ia berbicara dalam acara "Syawalan dan Pelepasan Atlet Timnas Panjat Tebing Indonesia ke World Climbing Asia Championship Meisan 2026" di Hotel Santika Premier Kota Harapan Indah, Bekasi, pada Jumat (3/4/2026).
Yenny Wahid menjelaskan bahwa TPF internal FPTI terus bekerja secara aktif. Pihaknya sudah dua kali memanggil terduga pelaku, namun tidak ada respons. "Sudah dua kali dan dua kali terduga pelaku tidak datang dalam pemeriksaan internal oleh TPF dengan berbagai macam alasan," ujar Yenny Wahid.
FPTI akan mengirimkan surat pemanggilan untuk yang ketiga kalinya. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada Hendra Basir menyampaikan hak jawabnya. "Ini masih akan disurati lagi untuk ketiga kalinya karena kita ingin memberikan hak jawab kepada terduga pelaku, sesuai dengan mekanisme hukum yang kita dan aturan internal organisasi," tutur Yenny Wahid.
Proses Hukum Berjalan Beriringan
Selain proses internal FPTI, kasus dugaan pelecehan seksual ini juga tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Yenny Wahid, putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, menegaskan bahwa proses di kepolisian berjalan secara terpisah.
Ia meminta agar pertanyaan terkait penanganan kasus di kepolisian diajukan langsung kepada Bareskrim Polri. "Sementara itu kalau proses di polisi sendiri berjalan terpisah. Nah itu harus ditanya kepada Bareskrim," jelasnya.
Yenny Wahid menambahkan, kedua proses ini, baik di internal FPTI maupun di kepolisian, akan berjalan beriringan. FPTI belum dapat memastikan proses mana yang akan selesai lebih dulu.
Komunikasi Resmi melalui Surat Menyurat
Yenny Wahid juga menjelaskan bahwa komunikasi dengan terduga pelaku selalu dilakukan melalui jalur resmi, yakni surat-menyurat. Bahkan setelah Hendra Basir menunjuk tim kuasa hukum untuk mewakilinya dalam kasus ini, proses komunikasi tetap berlangsung formal.
Meskipun sudah ada komunikasi dengan tim pengacara, Hendra Basir tetap tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan. "Jadi kita ingin memberikan hak untuk bisa menjawab semua dugaan yang telah dituduhkan kepada yang bersangkutan. Forumnya bisa dipergunakan. Kalau untuk menjawab, kalau tapi ternyata tidak dipergunakan. Jadi ya kita serahkan semuanya ke proses hukum kepolisian," ungkap Yenny Wahid.