Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Senin 13 April 2026 di Sejumlah Ruas Jalan

Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku pada Senin, 13 April 2026, dalam dua sesi waktu. Pelanggar terancam denda hingga Rp500 ribu.

Aturan ganjil genap di DKI Jakarta tetap diberlakukan pada Senin, 13 April 2026, di sejumlah ruas jalan utama. Kebijakan ini berlaku dalam dua sesi, yakni pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB, seperti dilansir dari Medcom.

Pemberlakuan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurai kemacetan dan mengatur volume kendaraan, meskipun kondisi cuaca hujan. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan nomor terakhir pelat kendaraan guna menghindari sanksi yang berlaku.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap, sanksi tegas menanti. Denda maksimal sebesar Rp500.000 akan dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penindakan pelanggaran ini dilakukan melalui dua metode, yaitu tilang manual oleh petugas di lapangan serta tilang elektronik (ETLE) yang memanfaatkan kamera pengawas. Hal ini memastikan efektivitas pengawasan di seluruh ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut.

Beberapa ruas jalan di Jakarta Pusat yang menerapkan ganjil genap antara lain Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman. Wilayah ini merupakan pusat aktivitas ekonomi dan pemerintahan.

Sementara itu, di Jakarta Selatan, ruas jalan yang termasuk dalam area ganjil genap meliputi Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said. Daftar ini mencakup area bisnis dan pemukiman padat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyediakan berbagai alternatif transportasi umum bagi masyarakat yang kendaraannya terdampak aturan ganjil genap. Opsi tersebut meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta layanan ojek dan taksi daring.

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap. Kategori ini termasuk kendaraan dengan stiker disabilitas, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta angkutan umum berpelat kuning. Sepeda motor dan mobil listrik juga tidak termasuk dalam pembatasan ini.

Pengecualian lain diberikan untuk truk tangki bahan bakar, kendaraan pejabat tinggi negara, kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri. Kendaraan tamu negara, pejabat asing, kendaraan evakuasi kecelakaan, serta mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM juga dibebaskan. Kebijakan ini berlaku sepanjang hari kerja (Senin-Jumat).

Recommended