Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengungkapkan bahwa 92 persen konsumen mengeluhkan masih maraknya peredaran galon guna ulang lanjut usia atau "Ganula" di tujuh kota besar pada Kamis, 30 April 2026. Data ini dihimpun melalui kanal pengaduan resmi KKI sepanjang bulan Maret hingga April tahun ini.
Ketua KKI, David Tobing, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa pihaknya menerima 250 aduan dari warga di Jakarta, Surabaya, Kediri, Tangerang, Bogor, Bekasi, dan Depok. Dilansir dari Medcom, laporan tersebut menyoroti kondisi fisik galon yang sudah tidak layak pakai.
Temuan KKI menunjukkan adanya galon yang diproduksi sejak tahun 2015 atau telah berusia 11 tahun tetap beroperasi di pasar. Selain masa pakai yang ekstrem, konsumen mempermasalahkan kondisi fisik kemasan yang kusam, kotor, berlumut, hingga mengalami keretakan.
"Intinya, semakin tua usia galon, semakin beragam jenis keluhannya," ujar David Tobing, Ketua KKI. Masalah ini diperparah oleh minimnya keterbukaan informasi dari pihak produsen mengenai batas masa pakai atau siklus guna ulang kemasan plastik tersebut.
Survei tersebut mencatat bahwa 92 persen pengadu mengaku tidak pernah mendapatkan informasi resmi terkait masa kedaluwarsa galon. Padahal, pakar polimer dari Universitas Indonesia merekomendasikan batas pemakaian galon hanya selama satu tahun atau maksimal 40 kali siklus pengisian ulang.
Risiko kesehatan menjadi perhatian utama karena galon polikarbonat yang melampaui batas pakai berisiko melepaskan Bisphenol A (BPA). Zat kimia ini dikaitkan dengan gangguan kesehatan serius seperti diabetes, obesitas, hingga masalah reproduksi yang mengancam jutaan rumah tangga di Indonesia.
KKI mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi khusus yang mengatur masa pakai galon guna ulang guna menambal celah hukum yang ada. Saat ini, peraturan BPOM baru mewajibkan pelabelan potensi BPA pada 2028, namun belum menyentuh aturan masa pakai fisik kemasan.