Kemenhub Panggil Manajemen Taksi Xanh SM Buntut Kecelakaan di Bekasi

Kementerian Perhubungan memanggil manajemen Xanh SM guna mengklarifikasi insiden kecelakaan antara taksi listrik dengan kereta api di Bekasi Timur.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanggil manajemen taksi listrik Xanh SM atau Green SM pada Selasa (28/4/2026) menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).

Pemanggilan ini bertujuan mengklarifikasi penyebab terhentinya unit taksi listrik tersebut di perlintasan kereta api yang diduga memicu tabrakan beruntun dua rangkaian kereta. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, otoritas perhubungan kini mendalami potensi pelanggaran prosedur operasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengonfirmasi pembentukan tim khusus untuk mengaudit secara menyeluruh keterlibatan armada Green SM dalam peristiwa tersebut. Tim ini bertugas memeriksa sisi perizinan, administrasi, hingga pemenuhan standar keselamatan perusahaan.

"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," kata Aan Suhanan dalam keterangan tertulisnya.

Data aplikasi Siprajab menunjukkan kendaraan bernomor polisi B 2864 SBX tersebut memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026. Armada tersebut secara legal terdaftar sebagai penyedia layanan taksi reguler untuk wilayah operasional Jabodetabek.

Meskipun perusahaan telah memegang sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) selama lima tahun, Kemenhub tetap melakukan audit ulang. Evaluasi akan difokuskan pada implementasi standar keselamatan pengemudi dan kondisi fisik kendaraan di lapangan.

Kemenhub menegaskan akan merujuk pada Permenhub Nomor PM 85 Tahun 2018 dan Permenhub 117 Tahun 2018 dalam menentukan sanksi. Jika ditemukan pelanggaran berat, operator terancam sanksi administratif mulai dari surat peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional permanen.

Recommended