Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melaksanakan inspeksi mendadak di pool taksi Green SM Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (28/4/2026) malam. Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden kecelakaan maut yang melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, sidak tersebut bertujuan untuk memverifikasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Lokasi pool di Bekasi dipilih karena menjadi titik asal operasional armada yang diduga terlibat dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Tim pemeriksa fokus pada peninjauan kelengkapan administrasi, kelaikan fisik kendaraan, hingga kesiapan operasional armada di lapangan. Pemeriksaan ini mencakup elemen krusial seperti pengecekan rutin sebelum keberangkatan dan kompetensi para pengemudi.
"Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/4/2026).
Aan menambahkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya beberapa temuan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Oleh karena itu, investigasi akan dilanjutkan ke kantor pusat operasional perusahaan di kawasan Kemayoran, Jakarta, guna mendapatkan data yang lebih komprehensif.
Pihak Kementerian Perhubungan juga terus membangun koordinasi intensif dengan kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Kerja sama ini bertujuan untuk mengklarifikasi keterlibatan unit armada dalam kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL lintas Cikarang.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa pengawasan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018. Aturan tersebut memberikan wewenang bagi pemerintah untuk melakukan audit dan inspeksi jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang menonjol.
Hasil akhir dari proses audit ini akan menentukan jenis sanksi atau rekomendasi yang akan diberikan kepada penyedia jasa angkutan tersebut. Sanksi administratif yang disiapkan mulai dari surat peringatan, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin tetap jika ditemukan pelanggaran berat terhadap standar keselamatan.