Kementerian Kehutanan Cabut 12 Izin Pemanfaatan Hutan di Sumatera Utara

Kementerian Kehutanan mencabut 12 izin pemanfaatan hutan di Sumatera Utara karena pelanggaran lingkungan dan kontribusi terhadap bencana banjir.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi mencabut 12 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Provinsi Sumatera Utara pada Selasa, 14 April 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai respon pemerintah atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025.

Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Pencabutan izin ini didasarkan pada hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta evaluasi kinerja mendalam terhadap para pemegang konsesi.

Evaluasi pemerintah menemukan bahwa belasan perusahaan tersebut terbukti tidak menjalankan kewajiban penanaman dan produksi selama bertahun-tahun. Selain itu, mereka juga gagal memenuhi standar perizinan wajib seperti Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan Kelestarian (SVLK) serta sertifikasi pengelolaan hutan lestari lainnya.

"Kementerian Kehutanan telah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin terhadap 12 perusahaan pemegang PBPH di Provinsi Sumatera Utara," kata Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan dalam pemaparannya di hadapan anggota dewan.

Pelanggaran yang ditemukan di lapangan bersifat berulang dan sistemik, termasuk adanya pembiaran terhadap fragmentasi kawasan hutan. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak melaksanakan fungsi perlindungan dan pengamanan di areal kerja yang menjadi tanggung jawab mereka.

Investigasi Satgas PKH juga mengungkap adanya aktivitas ilegal di dalam area konsesi, mulai dari pembukaan lahan tanpa izin hingga kegiatan perkebunan non-kehutanan. Ditemukan pula bekas lahan terbakar dan perambahan yang memicu konflik sosial serta kerusakan ekosistem yang parah.

Data kementerian menunjukkan sebagian areal PBPH yang dicabut berada di kawasan strategis tangkapan air, termasuk DAS Batang Toru dan DAS Batang Gadis. Aktivitas di lokasi tersebut terindikasi kuat menjadi faktor yang berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara.

Pemerintah kini menetapkan seluruh kawasan eks-konsesi tersebut sebagai prioritas utama dalam program pemulihan ekosistem hutan dan pengendalian kerusakan lingkungan. Penataan kembali pemanfaatan kawasan akan dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.

Recommended