Kementerian ATR Percepat Pendaftaran Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat

Kementerian ATR/BPN mempercepat legalitas tanah ulayat untuk melindungi hak masyarakat adat dan kepastian hukum di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat proses pendaftaran tanah ulayat untuk menjamin perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat pada Kamis, 30 April 2026.

Langkah strategis ini bertujuan melestarikan warisan leluhur sekaligus mencegah potensi sengketa lahan serta pengambilalihan sepihak oleh pihak lain di masa depan.

Dilansir dari Detik Finance, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia menegaskan bahwa pengadministrasian ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memayungi masyarakat hukum adat secara legal.

"Program pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat," kata Rezka Oktoberia, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN dalam keterangan tertulisnya.

Rezka menjelaskan bahwa pendaftaran tersebut bukan bertujuan untuk mengalihkan kepemilikan tanah adat menjadi milik negara, melainkan memberikan pengakuan resmi atas nilai ekonomi dan spiritualnya.

Sertifikasi tanah ulayat juga dipandang sebagai upaya penyelarasan antara aturan hukum adat yang berlaku di lapangan dengan sistem hukum pertanahan nasional yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah menekankan bahwa pendaftaran ini bersifat hak dan bukan kewajiban, sehingga keputusan akhir untuk mendaftarkan lahan sepenuhnya berada di tangan kelompok masyarakat adat setempat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra melaporkan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan inventarisasi terhadap tujuh bidang objek tanah ulayat di Kabupaten Pelalawan.

Pendataan di Pelalawan tersebut merupakan tahap awal dari proses pengadministrasian yang akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan guna menghadirkan kepastian hukum yang konkret bagi warga.

Kementerian ATR/BPN kini terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan tokoh masyarakat untuk memastikan kelancaran pendataan tanah adat tersebut di berbagai wilayah.

Recommended