Korlantas Polri Tekankan Kepatuhan Pengguna Jalan Guna Cegah Kecelakaan

Korlantas Polri fokus pada edukasi dan penggunaan ETLE untuk menekan angka kecelakaan maut di perlintasan sebidang yang menewaskan 16 orang.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menekankan pentingnya kepatuhan dan kesadaran pengguna jalan guna mencegah kecelakaan lalu lintas pada Kamis (7/5/2026). Penegasan ini muncul setelah insiden maut di perlintasan sebidang Stasiun Bekasi Timur yang merenggut nyawa 16 orang korban.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menyatakan bahwa meskipun kecelakaan sering kali terjadi di luar kendali manusia, risiko tersebut dapat diminimalisir melalui berbagai aspek. Dilansir dari Medcom, peristiwa tragis di Bekasi tersebut juga mengakibatkan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka.

Evaluasi awal menunjukkan bahwa fasilitas di lokasi kejadian belum optimal karena belum adanya palang pintu otomatis dan penjagaan petugas secara penuh. Namun, Korlantas Polri memilih untuk tidak berfokus pada pencarian pihak yang bersalah, melainkan pada penanganan dampak kemanusiaan yang besar.

"Pada posisi ini kita tidak menitikberatkan siapa yang salah dan siapa yang harus bertanggung jawab akan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut. Namun yang harus kita garis bawahi adalah dari peristiwa tersebut yaitu telah mengakibatkan 16 orang korban meninggal dunia," kata Brigjen Pol Faizal, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.

Penyidikan mendalam saat ini tengah berlangsung dengan menggunakan metode scientific investigation untuk memeriksa potensi kesalahan manusia, kelayakan kendaraan, hingga kondisi sarana prasarana. Polri menjamin proses hukum ini berjalan secara transparan dan objektif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Sebagai langkah preventif, Polri mendorong optimalisasi teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di titik-titik rawan seperti perlintasan sebidang. Pemasangan kamera pemantau tersebut ditujukan sebagai instrumen edukasi agar masyarakat lebih tertib saat melintas, bukan sekadar alat pemberian sanksi tilang.

Pendekatan penegakan hukum ke depan akan lebih mengedepankan prinsip restorative justice dan edukasi preventif di lapangan. Faizal menambahkan bahwa kehadiran polisi lalu lintas saat ini lebih diprioritaskan untuk membangun kesadaran kolektif demi mewujudkan keselamatan transportasi nasional yang lebih baik.

Recommended