Mahkamah Konstitusi menegaskan status Ibu Kota Negara Republik Indonesia saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta melalui putusan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dilansir dari Detik Finance.
Ketetapan hukum tersebut berlaku sampai adanya keputusan resmi dari Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara. Sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Selasa (12/5/2026) dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Ketua MK.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan respons positif terhadap putusan tersebut. Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menilai langkah hukum ini justru memperkuat legalitas proses perpindahan ibu kota yang sedang berjalan dan bukan membatalkannya.
Pemerintah melaksanakan pembangunan IKN secara berkelanjutan dengan memanfaatkan tiga jalur pendanaan. Sumber dana tersebut berasal dari APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi sektor swasta.
"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," terang Troy Pantouw, Juru Bicara Otorita IKN.
Pengembangan wilayah ini diarahkan menjadi Superhub Ekonomi Nusantara yang berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Kawasan ini didesain terintegrasi dengan kota-kota di sekitar Kalimantan Timur termasuk Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Samarinda melalui sembilan wilayah perencanaan strategis.
"Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia," jelas Troy Pantouw, Juru Bicara Otorita IKN.
Otorita IKN saat ini terus melanjutkan pengerjaan infastruktur dasar seperti jalan akses, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, tempat ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.