Menhub Tolak Usulan Pemindahan Gerbong Khusus Wanita ke Tengah KRL

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menolak usulan pemindahan gerbong khusus wanita ke tengah rangkaian KRL demi efektivitas keamanan penumpang.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menolak usulan pemindahan posisi gerbong khusus wanita ke bagian tengah rangkaian KRL pada Rabu (29/4/2026), menyusul adanya desakan pascatabrakan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi pada Selasa malam sebelumnya.

Penolakan tersebut didasari pada pertimbangan efektivitas pengawasan dan kenyamanan penumpang perempuan selama dalam perjalanan. Dilansir dari Detik Finance, Dudy menegaskan bahwa penempatan gerbong di ujung depan dan belakang bertujuan untuk memudahkan akses sekaligus mencegah terjadinya tindakan tidak menyenangkan.

"Kalau di tengah penumpang kan bisa bergeser dari depan ke belakang. Tapi kalau di belakang, penumpang tidak bisa berlalu-lalang. Jadi kalau mereka di situ, itu untuk mencegah kalau misalnya ada yang melakukan hal yang tidak baik," kata Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.

Dudy menambahkan bahwa keselamatan merupakan hak dasar setiap individu tanpa memandang gender. Menurutnya, standar keamanan yang diterapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah dirancang untuk melindungi seluruh penumpang, baik laki-laki maupun perempuan, di setiap bagian rangkaian kereta.

Senada dengan Menhub, Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyatakan bahwa penempatan gerbong khusus di ujung rangkaian didasari oleh tiga aspek utama. Faktor tersebut meliputi pencegahan pelecehan seksual, kemudahan akses bagi penumpang wanita, serta kedekatan posisi dengan petugas keamanan stasiun.

Bobby menekankan bahwa manajemen tidak membedakan standar keselamatan berdasarkan gender. Hingga saat ini, pihak KAI masih mempertahankan kebijakan penempatan gerbong wanita di bagian paling depan dan belakang sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan keamanan di dalam kereta.

Wacana pemindahan ini sebelumnya muncul dari usulan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Usulan tersebut disampaikan Arifah setelah meninjau korban kecelakaan di RSUD Bekasi pada Selasa (28/4/2026), dengan kekhawatiran atas dampak benturan pada gerbong paling depan saat terjadi kecelakaan.

Recommended