Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, baru-baru ini telah menyampaikan beberapa usulan nama calon pejabat eselon satu kepada Presiden Prabowo Subianto. Nama-nama tersebut diajukan untuk mengisi posisi Direktur Jenderal Cipta Karya dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA).
Meski demikian, Dody belum bersedia mengungkapkan secara rinci identitas para calon tersebut kepada publik. Ia menegaskan bahwa penetapan akhir siapa yang akan menduduki jabatan Dirjen Cipta Karya dan Dirjen Sumber Daya Air sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
"Usulan-usulan sudah saya sampaikan, tapi mana yang nanti diambil itu hak beliau," ujar Dody saat berada di gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026), dilansir dari Detik Finance.
Sebelumnya, Dody sempat menjelaskan alasan di balik pengunduran diri Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya. Ia mengaitkan hal ini dengan adanya indikasi kerugian negara di Kementerian PU, yang terungkap melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dody Hanggodo mengonfirmasi telah menerima dua surat dari BPK terkait adanya potensi kerugian keuangan negara di lingkungan kementeriannya. Surat pertama, yang diterima pada Januari 2025, mencantumkan nilai temuan kerugian yang hampir mencapai Rp 3 triliun.
"BPK itu berkirim surat ke saya dua kali. Januari 2025 dan bulan Agustus 2025. Januari 2025 itu, kalau nggak salah disitu dicantumkan kerugian keuangan negara itu hampir Rp 3 triliun," kata Dody dalam keterangannya di Semarang, Minggu (1/3/2026).
Menanggapi surat tersebut, Menteri Dody kemudian meminta Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian PU untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Target penyelesaian masalah ditetapkan hingga Juni 2025, namun penyelesaian yang diharapkan tidak terealisasi.
Penurunan Nilai Kerugian dan Langkah Penanganan
Dalam perkembangan selanjutnya, surat kedua dari BPK diterima pada Agustus 2025. Surat ini menunjukkan adanya penurunan nilai kerugian keuangan negara. "Nah, di situ disampaikan kerugian keuangan negara itu sudah turun menjadi hampir sekitar Rp 1 triliunan lah. Ya, dari awalnya hampir Rp 3 triliun menjadi sekitar hampir Rp 1 triliun," ungkapnya.
Dody menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk Majelis Ad-Hoc serta tim khusus di setiap Satuan Kerja (Satker) untuk mempercepat proses pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga. Namun, ia juga mencatat bahwa tindak lanjut dari Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal masih belum optimal.
Oleh karena itu, Dody mengambil alih penanganan dengan membentuk tim baru di setiap Satker. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengembalian kerugian negara tanpa mengganggu operasional harian para Satker.
Pengaktifan Komite Audit dan Bantuan Kejaksaan Agung
Selain upaya tersebut, Dody juga mengaktifkan kembali Komite Audit di internal kementeriannya. Hal ini didasari keyakinan bahwa tidak semua pihak di kementeriannya bekerja dengan integritas penuh. Dalam pembentukan tim ini, ia mendapat bantuan dari tiga orang perwakilan Kejaksaan Agung.
"Pak Jaksa Agung memasukkan tiga lidi bersih di tempat saya juga. Jadi tidak bisa dibilang dikatakan bahwa pengundangan diri itu mendadak. Tidak bisa juga karena sudah ada proses sebelumnya dan manakala saya menggunakan lidi bersih saya untuk mulai bekerja yang bersangkutan memilih pengundangan diri. Kira-kira begitulah," jelas Dody.
Dody menambahkan bahwa proses audit internal tetap berlanjut di bawah koordinasinya. Ia mengakui adanya beberapa auditor di Inspektorat Jenderal yang mungkin belum bekerja secara optimal, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua langkah yang diambil, baik secara lisan maupun tertulis, telah dilaporkan kepada Presiden.
"Kita tetap menjaga asas praduga tak bersalah, tapi karena eselon satu itu yang mengangkat dan membentuk Pak Presiden, apapun yang saya kerjakan harus mendapatkan arahan dan bimbingan Pak Presiden dulu sebelum saya putuskan," ujarnya.