Pemprov DKI Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik dan Aturan Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta membebaskan PKB, BBNKB, dan aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai mulai Selasa (5/5/2026).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai pada Selasa (5/5/2026). Kebijakan insentif fiskal ini diambil untuk mempercepat transisi energi bersih dan pengembangan transportasi ramah lingkungan di wilayah ibu kota.

Langkah tersebut diambil menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur tentang pemberian insentif khusus bagi kendaraan listrik. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung ekosistem kendaraan rendah emisi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk penyelarasan aturan daerah dengan instruksi pemerintah pusat. Fokus utamanya adalah mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan moda transportasi yang lebih hijau.

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut," kata Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.

Selain keringanan pajak, para pengguna kendaraan listrik berbasis baterai di Jakarta juga dipastikan tetap mendapatkan hak istimewa dalam mobilitas harian. Pemprov DKI mempertahankan kebijakan pembebasan aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap bagi jenis kendaraan ini.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pembebasan ganjil genap bertujuan untuk memperkuat sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan. Insentif non-fiskal ini diharapkan menjadi daya tarik tambahan bagi warga untuk meninggalkan kendaraan berbahan bakar fosil.

Pengembangan infrastruktur dan kebijakan pendukung kendaraan listrik kini menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan Jakarta yang lebih luas. Program ini juga diintegrasikan dengan penguatan layanan transportasi publik guna mencapai target pengurangan emisi karbon secara konsisten.

Recommended