Pemerintah Batalkan Wacana Pengenaan Tarif Kapal di Selat Malaka

Menteri Luar Negeri Sugiono memastikan Indonesia tidak akan memungut tarif bagi kapal di Selat Malaka demi menghormati hukum internasional UNCLOS.

Menteri Luar Negeri Sugiono memastikan pemerintah Indonesia tidak akan memberlakukan pengenaan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka pada Jumat (24/4/2026). Keputusan ini diambil untuk menjaga komitmen Indonesia terhadap hukum internasional dan kebebasan pelayaran global.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap wacana penarikan biaya yang sebelumnya digulirkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dilansir dari Detik Finance, langkah pembatalan wacana ini berlandaskan pada kepatuhan terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS.

"Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka)," tegas Sugiono merujuk pada komitmen negara kepulauan yang harus menjamin lintas laut tanpa hambatan biaya di selat-selat wilayahnya.

Sugiono menambahkan bahwa Indonesia sangat menghargai jalur pelayaran yang netral dan saling mendukung antarnegara. Menurutnya, kelancaran lalu lintas laut yang bebas merupakan kunci utama dalam perdagangan internasional sesuai kesepakatan negara-negara anggota PBB.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewacanakan pemungutan pajak bagi kapal kargo di Selat Malaka dalam acara simposium pada Rabu (22/4/2026). Purbaya sempat membandingkan potensi pendapatan tersebut dengan kebijakan serupa yang dilakukan Iran di Selat Hormuz.

Purbaya menilai posisi strategis Indonesia, Singapura, dan Malaysia seharusnya bisa dimanfaatkan secara kolektif untuk menambah pemasukan negara. Namun, ia juga mengakui bahwa realisasi kebijakan tersebut tidak mudah karena kompleksitas hukum internasional yang berlaku.

Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, juga menyatakan keberatan atas ide pengenaan biaya di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa negara-negara di sepanjang Selat Malaka memiliki kepentingan strategis untuk menjaga jalur tersebut tetap terbuka bagi semua pihak.

Sesuai dengan Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi, Indonesia berkewajiban menjamin hak lintas transit bagi seluruh kapal asing. Hingga saat ini, Selat Malaka tetap menjadi salah satu jalur logistik dan energi paling sibuk di dunia tanpa pungutan tarif pelintasan.

Recommended