Pemerintah Perketat Program Makan Bergizi Gratis, Ribuan Dapur Disanksi

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional memperketat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Sebanyak 2.162 dapur SPPG ditutup sementara atau diberi peringatan.

Pemerintah, melalui Badan Gizi Nasional (BGN), memperketat implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Tindakan ini mencakup pemberian sanksi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang belum memenuhi standar operasional, demikian dilansir dari Detik Finance.

Hingga 30 Maret 2026, sebanyak 26.066 SPPG telah beroperasi, melayani 61.680.043 penerima manfaat. Namun, dari jumlah tersebut, 2.162 dapur MBG dihentikan sementara atau diberikan peringatan karena ditemukan pelanggaran dalam proses bisnisnya.

Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa dari total SPPG yang bermasalah, 1.789 di antaranya di-suspend, 368 mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1, dan 5 SPPG menerima SP 2. "Jumlah ini terus bergerak karena ini yang tidak tertib," ujar Zulhas di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Pelanggaran paling umum yang dilakukan SPPG hingga mendapatkan sanksi antara lain adalah belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar. Selain itu, beberapa SPPG juga menyalurkan menu MBG yang dinilai kurang layak.

Zulhas menambahkan bahwa 1.789 SPPG di-suspend agar dapat melakukan perbaikan. Jika perbaikan tidak dilakukan, maka operasionalnya akan ditutup secara permanen.

Lebih lanjut, program MBG untuk anak sekolah akan dipangkas menjadi 5 hari dalam sepekan, hanya berlaku pada hari sekolah. Penyesuaian ini merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan MBG yang sebelumnya berlangsung 6 hari, termasuk satu hari di luar waktu sekolah.

"Kalau kemarin 6 hari, hari libur dikasih juga. Ternyata itu kurang efektif. Oleh karena itu kita putuskan, MBG itu hari sekolah. Hari sekolah datang 5 hari. Kalau libur, Lebaran, kalau dimasukin juga tidak efektif. Jadi itu libur tidak ada lagi. Dia hanya diberikan di hari sekolah," jelas Zulhas.

Pengecualian dan Perlakuan Khusus

Penyaluran MBG selama 5 hari sepekan ini berlaku di sekolah umum. Namun, untuk sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) atau daerah dengan angka stunting yang tinggi, akan ada penanganan khusus.

Kemungkinan penambahan satu hari penyaluran pada waktu libur dapat diberikan di daerah-daerah tersebut. "Selain 5 hari di sekolah, kalau diperlukan bisa saja ditambah lagi 1 hari karena stuntingnya tinggi, atau di daerah tertinggal, memang di situ kurang, kemiskinan juga tinggi, dan seterusnya. Itu ada perlakuan khusus," kata Zulhas.

Sementara itu, penyaluran MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita akan tetap berjalan normal tanpa perubahan. Kelompok penerima ini dikecualikan dari kebijakan efisiensi program MBG tersebut.

Recommended