Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI di Jakarta pada Senin, 20 April 2026. Penyerahan dokumen ini menandai dimulainya babak baru dalam upaya memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi pekerja domestik di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen negara untuk mengakui pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja sektor lainnya. Dilansir dari Detik Finance, regulasi ini dirancang untuk melindungi pekerja mulai dari fase sebelum kontrak hingga berakhirnya hubungan kerja.
"Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 21 April 2026.
Yassierli menegaskan bahwa konsep kerja layak (Decent Work) bagi PRT menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan mereka mendapatkan jaminan upah yang sesuai. Selain upah, RUU ini juga mengatur standarisasi waktu kerja, hak libur, cuti, serta perlindungan ketat dari segala bentuk kekerasan seksual dan diskriminasi di lingkungan kerja.
Struktur RUU PPRT mencakup definisi jelas mengenai pekerjaan kerumahtanggaan serta pengecualian kategori yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga. Aturan ini juga akan memperjelas batasan dalam perjanjian kerja dan fungsi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) agar lebih terorganisir.
Pemerintah juga memasukkan poin mengenai jaminan sosial dan pelatihan vokasi bagi PRT untuk meningkatkan standar keahlian mereka. Menariknya, penyelesaian sengketa dalam regulasi ini akan mengutamakan prinsip musyawarah mufakat dengan melibatkan ketua RT atau RW sebagai mediator guna mempertimbangkan faktor sosiokultural di masyarakat.
Penyusunan RUU ini turut memperhatikan keberagaman status ekonomi pemberi kerja yang mencakup kelas bawah hingga atas. Pemerintah memberikan apresiasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI karena telah memprioritaskan pembahasan rancangan undang-undang ini untuk segera disahkan menjadi payung hukum tetap.