Pemerintah Targetkan Indonesia Bebas Kendaraan ODOL Mulai Januari 2027

Pemerintah menargetkan Indonesia bebas Over Dimension dan Overload (ODOL) mulai Januari 2027 melalui kolaborasi lintas kementerian.

Pemerintah menargetkan Indonesia bebas dari kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) mulai Januari 2027 guna meningkatkan keselamatan transportasi logistik dan melindungi pengguna jalan, seperti dilansir dari Medcom.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui kolaborasi lintas kementerian yang fokus pada transformasi sistem transportasi hulu hingga hilir. Korlantas Polri bersiap memperketat penegakan hukum terhadap pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan angkutan barang tersebut.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga saat ini terus diperkuat demi mendukung tercapainya target pembenahan regulasi angkutan logistik.

"Kementerian Infrastruktur sudah tegas, transportasi logistik yang berkeselamatan dan ramah lingkungan. Dari Kementerian Perhubungan sudah jelas dan tegas menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Overload nanti di Januari 2027," ujar Agus.

Masalah kendaraan yang melebihi kapasitas dan ukuran ini diakui sebagai persoalan rumit karena melibatkan banyak pihak. Pelaku yang terlibat mencakup pemilik barang, pembuat modifikasi kendaraan, hingga otoritas yang mengatur administrasi.

"Persoalannya panjang dan panjang sekali. Saya hanya di hilirnya penegakan hukum. Tapi persoalan yang ada di pemilik barang, persoalan yang ada di dimensi, persoalan yang di administrasi dan regulasi ada di sini," ucap Agus.

Tindakan tegas di jalan raya dipastikan berlaku penuh pada awal tahun 2027. Keputusan tersebut diambil lantaran pembiaran terhadap pelanggaran batas muatan ini dinilai sudah berlangsung terlalu lama.

"Ketika nanti tanggal 1 Januari 2027, kami (Korlantas Polri) harus melakukan penegakan hukum. Karena dari 2009 sampai 2026 negara membiarkan pelanggaran kejahatan itu," tegas Agus.

Dasar hukum penindakan bagi kendaraan yang melanggar dimensi batas aturan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas. Aturan spesifik mengenai sanksi modifikasi fisik kendaraan termuat dalam Pasal 277.

"Pasalnya sudah jelas, Pasal 277: barang siapa atau korporasi yang merubah bentuk teknis kendaraan baik itu dimensinya, tingginya, itu adalah pidana kejahatan lalu lintas," jelas Agus.

Kendati sanksi hukum bakal ditegakkan tanpa kompromi, Korlantas Polri berjanji tetap mengutamakan komunikasi yang baik. Pendekatan humanis akan diterapkan kepada para pelaku usaha angkutan.

"Ketika Korlantas Polri sebagai alat penegak hukum, kami juga akan melakukan langkah-langkah yang humanis, langkah-langkah yang koordinatif," ujarnya.

Sosialisasi intensif kepada masyarakat dan pengusaha logistik masih akan berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Pada awal masa pemberlakuan, polisi menerapkan sistem skala prioritas yang selektif.

"Ketika kita bicara penegakan hukum di 2027 nanti, tentunya kami akan selektif prioritas. Tapi langkah negara sudah tegas bahwa kita sudah membiarkan pelanggaran tindak pidana kejahatan lalu lintas Pasal 277 dari 2009 sampai 2026," katanya.

Perubahan mendasar pada manajemen transportasi barang nasional dipandang krusial untuk menekan angka kecelakaan. Pemerintah kini telah merumuskan cetak biru khusus untuk program pembersihan jalur logistik ini.

"Kita harus berubah, harus berani bertransformasi bagaimana kita mengedepankan keselamatan di jalan, keselamatan transportasi logistik, dan keselamatan orang itu adalah segala-galanya. Negara sudah memutuskan untuk membuat blueprint menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Overload," ungkapnya.

Guna memaksimalkan pengawasan, sistem teknologi Weigh In Motion (WIM) disiapkan di berbagai titik strategis. Alat timbang otomatis ini berfungsi mendeteksi beban angkutan langsung saat armada keluar dari area perusahaan.

"Nanti dari kementerian semuanya sudah akan memasang WIM (Weigh In Motion), kita mengurangi pergerakan. Begitu keluar dari perusahaan sudah ditimbang. Ini sudah banyak sekali yang langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Menteri Perhubungan dan beliau juga tegas agar supaya ke depan semuanya kita saling menghormati," jelasnya.

Penyelesaian masalah kelebihan muatan ini tidak lagi dibebankan pada sektor hilir atau penilangan di jalan raya saja. Integrasi sistem terus berjalan memperbaiki mata rantai pengiriman komoditas dari hulu.

"Tidak hanya pada aspek penegakan hukum itu menghentikan Over Dimension dan Overload, tetapi dari hulu sampai hilir ini sedang dalam berproses dan sedang berproses dan saat ini sudah berproses, semoga nanti apa yang ditanyakan tadi bisa kita lakukan penegakan hukum yang humanis," beber Agus.

Sinergi bersama Kementerian Infrastruktur, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pekerjaan Umum diharapkan memuluskan realisasi kebijakan bebas ODOL.

"Semoga dengan kebijakan negara pemerintah, Menteri Infrastruktur, Kementerian Perhubungan, termasuk PU dan menteri-menteri yang lain, untuk proses daripada blueprint menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Overload nanti betul-betul bisa terlaksana dengan baik," pungkas Agus.

Recommended