Pemerintah Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN Akibat Konflik Timur Tengah

Pemerintah memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi ASN mulai 1 April 2026, sebagai respons dampak konflik Timur Tengah.

Kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah kini ditetapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons terhadap dampak yang timbul dari konflik di Timur Tengah. Implementasi skema kerja baru ini mulai berlaku pada 1 April 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menekankan pentingnya pengawasan kinerja ASN secara ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan produktivitas tetap terjaga di tengah penerapan fleksibilitas kerja. Pengaturan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB serta Menteri Dalam Negeri, seperti dilansir dari Detik Finance.

Rini menyatakan bahwa seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pemerintah diwajibkan melakukan evaluasi kinerja secara berkala. Hal ini untuk memastikan disiplin dan capaian kinerja ASN tidak menurun, meskipun ada penyesuaian pola kerja.

"Untuk seluruh ASN, evaluasi kinerja akan terus diperkuat. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi secara berkala," ujar Rini dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengesampingkan disiplin. Pengawasan akan diperketat dengan skema terbaru ini. Kinerja ASN diharapkan tetap terukur, akuntabel, dan berbasis output.

"Dengan adanya penyesuaian pola kerja ini, pengawasan harus semakin ketat. Kinerja ASN harus tetap terukur, akuntabel, dan berbasis output," tambah Rini.

Pemanfaatan sistem informasi di lingkungan instansi dan sistem berbagi pakai nasional, termasuk untuk bukti kehadiran serta pelaporan kinerja, menjadi kunci. Menurut Rini, langkah ini efektif dalam memastikan kinerja pegawai terpantau secara berkala dan objektif. Dengan demikian, fleksibilitas kerja dapat berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan. Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 April 2026.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3).

Airlangga menjamin bahwa pelayanan publik akan tetap berjalan normal meskipun ada kebijakan WFH satu hari dalam seminggu. Pemilihan hari Jumat untuk penerapan WFH didasarkan pada pengalaman beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang telah menerapkan pola kerja 4 hari seminggu pasca-pandemi COVID-19. Hari Jumat dipilih karena durasi kerja yang seringkali tidak sepenuh hari dibandingkan Senin hingga Kamis.

Recommended