Sebanyak 20 negara menyatakan penolakan terhadap rencana pemberlakuan pungutan khusus bagi kapal yang melintasi Selat Hormuz oleh pemerintah Iran pada Rabu (22/4/2026). Sikap kolektif ini muncul dalam konferensi normalisasi Selat Hormuz yang diinisiasi oleh Prancis dan Inggris.
Menteri Luar Negeri RI Sugiono memberikan keterangan resmi di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, mengenai hasil pertemuan daring tersebut. Dilansir dari Detik Finance, negara-negara peserta menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional yang kuat.
"Intinya, pertama bahwa negara-negara yang ikut di dalam konferensi tersebut menolak segala jenis pemungutan fee atau tol bagi kapal-kapal yang lewat di Hormuz," ujar Sugiono, Menteri Luar Negeri RI. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai prinsip kebebasan navigasi atau freedom of navigation.
Kawasan Selat Hormuz secara geografis memang berada di bawah kendali Iran, namun wilayah perairan tersebut juga berbatasan langsung dengan Oman dan Uni Emirat Arab. Praktik penarikan biaya dinilai tidak sesuai dengan status selat sebagai jalur perairan internasional yang krusial.
Sebagai langkah pengamanan, konferensi tersebut mewacanakan adanya perlindungan militer damai atau peaceful military protection bagi armada komersial. Skema ini memungkinkan kapal-kapal pengangkut logistik mendapatkan pengawalan khusus saat melintas untuk menjamin keamanan dari potensi gangguan.
Upaya normalisasi di kawasan tersebut juga mencakup rencana pembersihan ranjau laut atau de-mining untuk memulihkan jalur perdagangan. Selat ini merupakan jalur vital bagi distribusi berbagai komoditas dunia, termasuk minyak mentah dan produk logistik lainnya.
Hingga saat ini, wacana penempatan perlindungan militer tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut antarnegara anggota konferensi. Pemerintah Indonesia menegaskan tetap mendukung langkah-langkah diplomatis untuk meredakan ketegangan di wilayah tersebut.