Dorong Stabilitas Regional, Penyusunan COC Laut China Selatan Mendesak

Akademisi, diplomat, dan praktisi keamanan menyerukan percepatan penyusunan Code of Conduct (COC) di Laut China Selatan untuk menjaga stabilitas regional.

Berbagai pihak, mulai dari akademisi, diplomat, hingga praktisi keamanan, menyuarakan pentingnya percepatan penyusunan Code of Conduct (COC) atau kode etik perilaku di Laut China Selatan (LCS). Aturan ini dipandang krusial untuk menjaga stabilitas kawasan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap ekonomi dan keamanan regional.

Dorongan kuat tersebut mengemuka dalam seminar bertajuk "Pedoman Tata Perilaku (Code of Conduct) di Laut China Selatan: Arti Penting bagi ASEAN dan Indonesia" yang diselenggarakan oleh Forum Sinologi Indonesia di Jakarta, seperti dilansir dari Detik Finance.

Kawasan Laut China Selatan merupakan wilayah strategis yang kerap diwarnai sengketa. Wilayah perairan ini melibatkan klaim dari China, Taiwan, serta sejumlah negara anggota ASEAN seperti Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Ketegangan semakin meningkat akibat klaim sepihak China melalui kebijakan nine-dash line, yang menurut penilaian tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Direktur Kerja Sama Politik dan Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri RI, Ahmad Shaleh Bawazir, mengungkapkan bahwa upaya penyusunan aturan ini sudah dimulai sejak tahun 2002, diawali dengan Declaration of Conduct (DOC).

"Salah satu mandat dari DOC tersebut adalah penyusunan COC untuk mencegah terjadinya insiden antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa," ujar Ahmad Shaleh Bawazir.

Perkembangan signifikan terkait COC baru terlihat pada tahun 2017 ketika kerangka kerjanya mulai dibentuk. Pada tahun 2023, di bawah kepemimpinan Indonesia, negara-negara ASEAN menargetkan penyelesaian COC pada tahun 2026. Meski demikian, Ahmad Shaleh Bawazir menegaskan bahwa kualitas perjanjian tetap menjadi prioritas utama.

"Indonesia berpandangan bahwa substansi COC tidak boleh dikorbankan hanya demi mencapai target selesai tahun 2026," tegasnya.

Indonesia, meskipun bukan negara yang terlibat langsung dalam sengketa klaim wilayah di LCS, memiliki kepentingan besar terhadap stabilitas kawasan tersebut.

Laksamana Pertama TNI Salim, Kepala Pusat Pengkajian Maritim Seskoal, mengidentifikasi rendahnya tingkat kepercayaan antara negara-negara ASEAN dan China sebagai tantangan utama dalam proses negosiasi. Menurutnya, jika COC gagal tercapai, potensi eskalasi konflik terbuka akan meningkat, termasuk militerisasi dan perlombaan senjata di kawasan.

Salim juga menambahkan bahwa kegagalan COC dapat memicu perpecahan di dalam ASEAN serta memperbesar keterlibatan kekuatan eksternal di wilayah tersebut. Walaupun demikian, keberhasilan penyusunan COC tidak secara otomatis menyelesaikan semua masalah. Tantangan berikutnya, kata Salim, adalah implementasi.

"Yang dibutuhkan adalah joint monitoring mechanism, kerja sama patroli maritim, dan mekanisme penyelesaian sengketa," jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Hukum Laut Internasional Universitas Indonesia, Arie Afriansyah, menekankan bahwa COC harus selaras dengan UNCLOS. "COC yang ideal sangat dibutuhkan karena ketegangan di kawasan meningkat, sementara kekuatan penyeimbang global sedang fokus ke Timur Tengah," ujarnya.

Arie Afriansyah juga menilai bahwa ASEAN harus mempertahankan peran sentralnya dalam proses negosiasi. Ia menegaskan, "Indonesia harus menjadi honest broker dalam proses ini."

Ketua Forum Sinologi Indonesia, Johanes Herlijanto, turut menyatakan bahwa keberadaan COC semakin mendesak di tengah peningkatan ketegangan selama satu dekade terakhir. "Kehadiran COC sangat penting karena potensi konflik makin meningkat akibat sikap agresif China," ujarnya.

Recommended