Korlantas Polri Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Asli

Korlantas Polri menerapkan kebijakan nasional perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama mulai April 2026 sebagai solusi administrasi kendaraan bekas.

Korlantas Polri mulai memberlakukan kebijakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama secara nasional mulai April 2026. Langkah ini diambil guna mempermudah masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bekas yang belum diproses balik nama.

Relaksasi aturan administrasi ini sebelumnya merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 6 Maret 2026, sebagaimana dilansir dari Medcom. Keberhasilan program tersebut kemudian mendorong kepolisian untuk mengadopsi skema serupa di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Meskipun memberikan kemudahan, kebijakan ini ditegaskan hanya bersifat sementara dan berlaku selama tahun 2026 saja. Korlantas Polri mewajibkan seluruh pemilik kendaraan untuk melakukan proses balik nama secara resmi pada tahun 2027 agar data kepemilikan menjadi sah dan akurat.

Secara hukum, persyaratan perpanjangan STNK masih mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang mewajibkan adanya KTP pemilik. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran khusus tahun ini melalui pengisian formulir pernyataan kepemilikan dan pengajuan blokir data lama jika diperlukan.

Syarat administratif yang harus dipenuhi pemohon meliputi penyertaan STNK asli dan pengisian formulir resmi di kantor Samsat. Prosedur ini dirancang untuk memastikan bahwa pihak yang membayar pajak adalah orang yang benar-benar menguasai kendaraan tersebut secara fisik.

Pemerintah juga mendorong masyarakat segera melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) yang saat ini sudah digratiskan di berbagai daerah. Program gratis biaya balik nama ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan biaya bagi warga sebelum aturan wajib balik nama berlaku penuh di tahun depan.

Kebijakan perpanjangan tanpa KTP lama ini diproyeksikan mampu menekan angka keterlambatan pembayaran pajak dan menghindari denda bagi pemilik kendaraan bekas. Korlantas Polri menekankan bahwa kemudahan ini merupakan bentuk dorongan agar masyarakat lebih tertib dalam mengurus administrasi legal kendaraan mereka.

Recommended