Pilot Korea Selatan Tabrak Jet Tempur Akibat Mengambil Foto

Dua jet tempur F-15K Korea Selatan bertabrakan di udara saat pilot sibuk mendokumentasikan penerbangan menggunakan ponsel pribadi.

Dua jet tempur F-15K milik Angkatan Udara Korea Selatan bertabrakan di wilayah udara kota Daegu pada tahun 2021 setelah para pilot teralihkan perhatiannya karena mengambil foto dan video. Laporan resmi mengenai insiden tersebut baru saja diungkap oleh otoritas terkait pada tahun 2026 setelah melalui proses penyelidikan panjang.

Dilansir dari Detik iNET, tabrakan di udara ini mengakibatkan kerusakan serius pada struktur pesawat, namun kedua pilot berhasil selamat tanpa mengalami cedera fisik. Kerugian finansial akibat kerusakan sayap kiri pesawat pemimpin dan stabilisator ekor pesawat pendamping (wingman) diperkirakan mencapai 880 juta won atau sekitar Rp 10,2 miliar.

Penyelidikan dari Seoul's Board of Audit and Inspection (BAI) mengungkapkan bahwa pilot wingman melakukan manuver berbahaya untuk mendapatkan sudut pengambilan gambar yang lebih baik. Saat terbang kembali ke pangkalan, sang pilot menggunakan ponsel pribadinya untuk mengabadikan momen penerbangan terakhir bersama unit militernya.

Insiden bermula ketika pilot di pesawat pemimpin menginstruksikan rekannya untuk merekam video pesawat wingman. Sebagai respons, pilot wingman tiba-tiba menaikkan ketinggian dan membalikkan posisi jet agar terekam lebih jelas di kamera, yang menyebabkan jarak antar pesawat menjadi terlalu dekat.

Meskipun pilot pesawat pemimpin sempat berupaya menurunkan ketinggian secara drastis untuk menghindari benturan, kontak fisik antar kedua badan pesawat tetap terjadi. Pasca-insiden, Angkatan Udara Korea Selatan menonaktifkan pilot wingman tersebut, yang kini telah mengundurkan diri dan bekerja di maskapai komersial.

Militer Korea Selatan awalnya menuntut pilot wingman untuk membayar ganti rugi penuh sebesar 880 juta won guna menutupi seluruh biaya perbaikan jet tempur. Namun, setelah pilot mengajukan banding, dewan audit memutuskan hukuman denda dikurangi menjadi 88 juta won atau sepersepuluh dari total kerugian awal.

Dewan audit menyatakan bahwa Angkatan Udara juga memikul tanggung jawab karena tidak memiliki regulasi yang ketat terkait penggunaan kamera pribadi saat bertugas. Selain itu, rekam jejak pilot yang baik dan keberhasilannya mendaratkan pesawat yang rusak secara aman menjadi pertimbangan dalam pengurangan denda tersebut.

Recommended