Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 321 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga mengelola markas perjudian daring internasional di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Minggu (10/5/2026).
Operasi besar-besaran ini mendapatkan apresiasi langsung dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena berhasil membongkar praktik kejahatan lintas negara yang terorganisasi. Dilansir dari Detik iNET, para pelaku diamankan saat kedapatan mengoperasikan sistem perjudian tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa para pelaku memanfaatkan teknologi digital sebagai kamuflase untuk menghindari pemblokiran sistem oleh pemerintah. Penggunaan banyak akun menunjukkan adanya adaptasi teknis dari jaringan ini.
"Ini menunjukkan praktik judi online merupakan kejahatan lintas negara yang terorganisir disertai pemanfaatan teknologi digital untuk kamuflase sistem menghindari pemblokiran, serta banyaknya akun yang digunakan membuktikan pelaku beradaptasi secara teknis," ujar Alexander Sabar kepada Detik iNET, Minggu (10/5/2026).
Berdasarkan data kepolisian, mayoritas WNA yang ditangkap berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang, disusul oleh 57 warga Tiongkok. Selain itu, terdapat 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku yang berjumlah 321 orang tersebut kini masih menjalani pemeriksaan intensif di sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk guna pendalaman lebih lanjut terkait peran masing-masing individu.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga, termasuk dengan PPATK dan OJK, merupakan kunci utama dalam memburu bandar kejahatan digital. Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dan anak-anak, dari ancaman penipuan daring.
Pihak Komdigi memastikan akan terus mempersempit ruang gerak operator perjudian melalui pengawasan ruang digital yang lebih ketat. Saat ini, kepolisian terus mengumpulkan bukti tambahan terkait aliran dana dan infrastruktur digital yang digunakan oleh sindikat internasional tersebut di Indonesia.