Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tiga rekomendasi tegas terhadap Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Timur, pada Senin, 4 Mei 2026, menyusul mencuatnya kasus pencabulan terhadap santriwati di lembaga tersebut.
Dilansir dari Medcom, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa langkah pertama yang direkomendasikan adalah penutupan sementara pesantren. Melalui kebijakan ini, pengelola dilarang menerima santri baru untuk tahun pelajaran berjalan.
Pemecatan terhadap oknum pengasuh yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut menjadi poin rekomendasi kedua. Kemenag menekankan perlunya tindakan hukum dan administratif yang nyata terhadap pelaku demi perlindungan para santri.
Syaiku menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan yang lebih berat jika poin-poin sebelumnya diabaikan oleh pihak pengelola. Opsi penutupan secara permanen telah disiapkan sebagai sanksi terakhir.
"Kemudian rekomendasi yang ketiga, kalau memang poin satu kemudian poin dua tidak diindahkan, maka Kementerian Agama mau menutup permanen," kata Ahmad Syaiku, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Pati.
Dorongan untuk menutup institusi ini juga datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Perintah tersebut bertujuan untuk memutus siklus kekerasan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional sedang ditindaklanjuti ke tingkat pusat. Penutupan ini direncanakan mencakup semua jenjang pendidikan dari SD hingga SMA, baik untuk santri putra maupun putri.
Ketua Bidang Pesantren MUI Pusat, Ahmad Fahrur Rozi, turut memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo tersebut. Fahrur menilai perlunya langkah terukur yang fokus pada perbaikan tata kelola kelembagaan.
Pihak MUI mendukung kebijakan tegas ini sampai sistem pengasuhan dan perlindungan anak di pesantren tersebut benar-benar memenuhi standar keamanan yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, proses evaluasi terhadap sistem perlindungan santri masih terus dilakukan oleh otoritas terkait.