Kementerian Koordinator Bidang Pangan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) mulai Senin, 27 April 2026. Langkah ini diambil untuk menjamin standar keamanan pangan nasional.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola serta jaminan mutu program MBG. Dilansir dari Detik Finance, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Nani Hendiarti, menegaskan kepatuhan terhadap syarat SLHS akan meningkatkan proteksi bagi penerima manfaat.
Hingga April 2026, tercatat 41% dari total 27.000 SPPG telah mengantongi sertifikat tersebut. Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan periode Januari hingga Oktober tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan angka kepemilikan sebesar 2% saat jumlah SPPG masih berkisar seribu unit.
"Nah, dalam pemrosesan SLHS tersebut, sertifikat tersebut ada syarat-syarat yang harus diikuti. Jadi, dengan syarat-syarat itu dipenuhi maka keamanan pangan bisa ditingkatkan," kata Nani Hendiarti di sela acara Food Summit 2026 di Jakarta Selatan.
Pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas bagi pengelola dapur yang tidak mematuhi aturan standar sanitasi ini. SPPG yang belum memiliki SLHS akan menerima surat peringatan bertahap dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebelum dilakukan tindakan penghentian operasional sementara.
Selain pengawasan ketat, sebanyak delapan petunjuk teknis (juknis) telah diterbitkan sebagai panduan operasional di lapangan. Dokumen tersebut mengatur seluruh rantai pasok mulai dari penerimaan bahan baku, proses pengolahan, hingga prosedur penanganan jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.
Peningkatan kepemilikan SLHS ini dinilai berdampak langsung pada penurunan angka kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Nani menekankan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah memastikan implementasi juknis berjalan konsisten melalui pengawasan rutin di setiap titik pelayanan gizi.