Pemerintah resmi mewajibkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 1 April 2026, sebagai bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi tingkat mobilitas. Kebijakan ini akan dievaluasi dalam dua bulan pertama pelaksanaannya, seperti dilansir dari Medcom.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa aturan WFH satu hari kerja dalam seminggu ini berlaku untuk ASN di instansi pusat maupun daerah. Ketetapan ini akan diatur melalui surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Meskipun kebijakan WFH berlaku secara nasional, Airlangga merinci beberapa sektor yang mendapat pengecualian. Sektor-sektor ini mencakup layanan publik esensial seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan juga dikecualikan.
Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan WFH kepada sektor swasta. Pengaturan untuk sektor ini akan ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Namun, imbauan ini akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan unik dari setiap sektor usaha.
Penyesuaian Kegiatan Pendidikan
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar-mengajar di jenjang dasar hingga menengah akan tetap dilaksanakan secara tatap muka selama lima hari dalam seminggu. Tidak ada pembatasan untuk kegiatan olahraga atau ekstrakurikuler lainnya. Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, terutama semester empat ke atas, implementasinya akan menyesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
Pembatasan Mobilitas dan Penghematan BBM
Kebijakan WFH ini juga dikombinasikan dengan langkah-langkah pembatasan mobilitas lainnya. Penggunaan kendaraan dinas pemerintah dibatasi hingga 50 persen, kecuali untuk keperluan operasional penting atau kendaraan listrik. Selain itu, perjalanan dinas luar negeri akan ditekan hingga 70 persen, dan perjalanan dinas dalam negeri ditekan hingga 50 persen.
Airlangga menambahkan, untuk pemerintah daerah, terdapat imbauan untuk meningkatkan jumlah hari, waktu, dan cakupan area car free day. Penyesuaian ini akan dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dan akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.