Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjalani sistem kerja hibrida, dengan skema kerja dari rumah (WFH) satu hari per minggu. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026, seiring penegasan bahwa WFH bukan merupakan hari libur. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, seperti dilansir dari Detik Finance.
Pemerintah secara resmi mengesahkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026. SE ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di seluruh instansi pemerintah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/4/2026), mengungkapkan bahwa kebijakan ini didorong untuk mewujudkan pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih adaptif, efisien, efektif, dan berbasis digital.
Pola kerja ASN akan mengombinasikan empat hari kerja di kantor (WFO) dari Senin hingga Kamis, serta satu hari kerja dari rumah pada hari Jumat. Lokasi WFH ditetapkan di domisili ASN masing-masing.
Rini Widyantini menegaskan bahwa perubahan ini bukan pada ketentuan hari atau jam kerja, melainkan pada cara kerja yang tetap fokus pada pencapaian kinerja. Setiap ASN diwajibkan melaporkan hasil kinerja yang diawali oleh pimpinan masing-masing instansi.
"Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja," ujar Rini.
Implementasi kebijakan ini menyerahkan kewenangan pengaturan proporsi pegawai dan mekanisme pelaksanaan tugas kedinasan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pimpinan Instansi Pemerintah. Penyesuaian akan disesuaikan dengan karakteristik tugas dan layanan masing-masing instansi.
Pemerintah juga menekankan agar penyesuaian ini tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan publik. Instansi wajib menjamin layanan esensial tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat.
"Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan kedaruratan harus tetap berjalan optimal, termasuk dengan memastikan layanan yang ramah bagi kelompok rentan," jelas Rini.
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah mendorong langkah efisiensi operasional. Hal ini mencakup pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penggunaan energi perkantoran yang lebih bijak.
Penerapan teknologi digital dan sistem informasi juga menjadi faktor kunci dalam mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan, termasuk untuk pelaporan kinerja dan kehadiran ASN.
Rini menambahkan, "Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik."
Hasil evaluasi tersebut wajib disampaikan kepada Menteri PANRB. Khusus untuk pemerintah daerah, laporan evaluasi diberikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya. Panduan teknis lebih lanjut bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk keselarasan pelaksanaan di tingkat pusat dan daerah. Kanal pengaduan publik juga tetap dibuka sebagai bentuk partisipasi masyarakat.