Seluruh aparatur negara aktif diwajibkan untuk menuntaskan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025 paling lambat pada Kamis, 30 April 2026. Kewajiban ini ditegaskan kembali oleh pemerintah guna memastikan prinsip akuntabilitas dan transparansi di lingkungan birokrasi tetap terjaga secara berkala.
Dilansir dari Detik Finance, instruksi tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2023. Aturan tersebut membagi kategori pelaporan berdasarkan jabatan dan fungsi masing-masing pegawai di instansi pemerintah.
Bagi penyelenggara negara atau pejabat yang menempati posisi tertentu, mekanisme pelaporan tetap dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara itu, pegawai yang tidak masuk kategori wajib LHKPN tetap harus menyerahkan LHKAN dengan melampirkan Bukti Penerimaan Elektronik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kementerian PANRB memandang LHKAN sebagai instrumen strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Kepatuhan terhadap aturan ini disebut menjadi indikator penting dalam keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi.
Unit kerja pengawas atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran vital dalam memantau tingkat kepatuhan di internal organisasi. Data hasil pemantauan tersebut harus segera diunggah melalui formulir resmi di laman portalrb.menpan.go.id sebelum tenggat waktu yang ditentukan berakhir.
Pemerintah berharap para wajib lapor tidak menunda proses pengisian dokumen agar tidak terjadi penumpukan di akhir periode. Kedisiplinan dalam melaporkan aset diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas para pelayan masyarakat.
Penyampaian laporan yang tertib menjadi bagian dari upaya kolektif dalam membangun citra pemerintahan yang bersih dari praktik penyimpangan. Seluruh proses pengawasan dilakukan secara digital untuk memudahkan verifikasi dan validasi data kekayaan yang dilaporkan.