BGN Hentikan Insentif Bagi 1.356 Satuan Pelayanan Gizi Kategori Mayor

Kepala BGN Dadan Hindayana mengumumkan 1.356 SPPG kategori mayor tidak mendapat insentif akibat kelalaian dan standar fasilitas yang tidak terpenuhi.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menetapkan penghentian pemberian insentif bagi 1.356 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kategori mayor pada Rabu (29/4/2026). Langkah ini diambil setelah ribuan unit layanan tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar operasional dan keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan data Badan Gizi Nasional yang dilansir dari Detik Finance, terdapat total 1.720 SPPG yang saat ini status operasionalnya sedang dihentikan sementara atau suspend. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.356 unit masuk dalam kategori pelanggaran mayor sehingga hak insentifnya otomatis gugur.

Dadan menjelaskan bahwa penghentian insentif dilakukan apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) yang dipicu oleh kelalaian mitra atau yayasan pengelola. Faktor penyebabnya meliputi fasilitas dapur yang tidak layak, penggunaan bahan baku tidak segar, hingga adanya praktik monopoli pemasok bahan pangan.

"Termasuk jika ada praktik tidak sehat, seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif," ujar Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional dalam keterangan tertulisnya.

Sebaliknya, SPPG yang berstatus suspend namun disebabkan oleh kesalahan teknis operasional di tingkat pelaksana dapur masih berpeluang menerima insentif. Hal ini berlaku jika kesalahan dinilai bersifat minor dan pengelola tetap menjalankan prosedur standar operasional (SOP) dengan benar.

BGN mengklasifikasikan status suspend ke dalam empat kategori utama sebagai dasar penilaian. Kategori kejadian menonjol karena kelalaian dan kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan mayor dipastikan tidak akan mendapatkan kucuran dana insentif dari pemerintah.

Kategori suspend mayor merujuk pada kondisi unit layanan yang memerlukan perbaikan mendasar dan menyeluruh pada aspek fasilitas maupun sistem. Dadan menyebutkan bahwa proses perbaikan untuk kategori ini biasanya memakan waktu minimal satu bulan hingga seluruh kesiapan operasional dinyatakan kembali normal.

Recommended