Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,9 miliar dengan asumsi kurs Rp 13.800. Fakta tersebut, seperti dilansir dari Detik Finance, mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pihak yang diduga memberikan uang pelicin itu adalah terdakwa John Field selaku pimpinan Blueray Cargo. Aliran dana ini terungkap melalui pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum di hadapan majelis hakim.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan posisi kementeriannya yang tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Langkah tegas berupa pemberhentian baru akan diambil apabila dugaan tindakan pidana tersebut sudah terbukti secara hukum.
"Kalau persidangan saya nggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kan kalau orang nuduh bisa saja, tetapi kalau terbukti ya sudah. (Bakal dicopot) harusnya iya, kalau terbukti ya," ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Purbaya mengonfirmasi bahwa dirinya tetap menjalin komunikasi rutin dengan Djaka Budhi Utama setiap hari. Namun, Menkeu enggan membeberkan apakah pembicaraan harian tersebut turut membahas mengenai isu aliran dana ilegal yang menyeret anak buahnya.
"Pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Haha saya nggak ikut campur, saya tunggu hasil sidang saja," ucap Purbaya.
Sebelum menyudahi sesi tanya jawab dengan awak media, Purbaya menyatakan bahwa dirinya memahami situasi dan dinamika yang sedang terjadi di lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kendati demikian, ia memilih tidak menguraikan informasi yang diketahuinya ke publik.
"Yang jelas saya ngerti apa yang terjadi. Ada lah," tutur Purbaya.
Berdasarkan jalannya persidangan pada Rabu (20/5), Jaksa Penuntut Umum KPK memaparkan barang bukti berupa amplop berkode khusus yang ditujukan bagi petinggi otoritas kepabeanan tersebut. Kode angka pada amplop menjadi indikator penerima dana.
"Izin majelis kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan.
Selain untuk Dirjen, jaksa menguraikan terdapat amplop berkode nomor 2 yang dialokasikan bagi Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024-Januari 2026, Rizal. Sementara itu, amplop dengan kode nomor 3 diperuntukkan bagi Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Aparat penegak hukum menetapkan tiga petinggi dari Blueray Cargo sebagai terdakwa utama dalam perkara ini. Mereka adalah John Field selaku pimpinan tertinggi, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi.
Total akumulasi dana yang disetorkan oleh ketiga terdakwa mencapai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura. Di samping uang tunai, dokumen dakwaan juga mencantumkan pemberian fasilitas hiburan serta barang-barang mewah dengan nilai taksiran Rp 1,8 miliar.
Surat dakwaan KPK membeberkan bahwa jajaran pejabat DJBC sempat melangsungkan pertemuan tertutup dengan para pengusaha logistik kargo pada Juli 2025. Agenda tersebut dilangsungkan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dan dihadiri langsung oleh John Field.
"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan.
Satu bulan berselang pada Agustus 2025, interaksi berlanjut melalui pertemuan antara ketiga terdakwa dengan perwakilan pelaksana Subdit Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra. Dalam kesempatan itu, John Field mengeluhkan kendala operasional berupa peningkatan status jalur merah dan dwelling time pada komoditas impor mereka.
Aduan tersebut direspons oleh Orlando dengan meneruskannya secara berjenjang ke tingkat atas, mulai dari Sisprian hingga bermuara ke Rizal. Koordinasi ini berdampak pada percepatan pengeluaran barang-barang impor milik Blueray Cargo yang tertahan di jalur merah di bawah pengawasan langsung para pejabat terkait.
Rincian Penyerahan Uang dan Fasilitas Mewah
Pemberian kompensasi ilegal berupa uang dan fasilitas dari pihak pengusaha kepada oknum pejabat berjalan secara simultan sejak koordinasi jalur merah disepakati. Transaksi perdana tercatat dilakukan pada Juli 2025 dengan penyerahan uang senilai Rp 8,2 miliar dalam denominasi dolar Singapura kepada Orlando.
Aliran dana berlanjut pada Agustus 2025 dengan penyerahan kembali uang senilai Rp 8,9 miliar dari John Field. Memasuki bulan September 2025, pihak perusahaan kembali menggelontorkan dana sebesar Rp 8,5 miliar yang seluruhnya berbentuk mata uang asing Singapura.
Aktivitas pengiriman dana koruptif ini terus berjalan secara berkala hingga Januari 2026 hingga menyentuh angka keseluruhan Rp 61,3 miliar untuk uang tunai dan Rp 1,8 miliar untuk akomodasi fasilitas hiburan. Jaksa KPK menjerat perbuatan para terdakwa menggunakan ketentuan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.