Seorang dosen Universitas Pamulang (Unpam), Franka Hendra, telah melaporkan seorang perempuan ke Polres Metro Depok atas tuduhan melakukan pelecehan seksual di Kereta Commuter Line (KRL). Franka merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut.
Franka Hendra melalui akun Instagram @mahakam_lawfirm, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan mencemarkan nama baiknya serta keluarganya. Laporan ini diajukan untuk mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya.
Dadang Sumarna, yang mewakili tim kuasa hukum Franka, menyatakan bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Harapannya, proses hukum dapat memberikan kejelasan dan menghindari pihak-pihak yang dirugikan.
Kasus ini bermula ketika seorang penumpang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di KRL rute Jakarta Kota-Nambo pada Sabtu, 14 Maret 2026, pukul 21.01 WIB. Penumpang tersebut menuduh Franka Hendra sebagai pelaku pelecehan.
Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, menjelaskan bahwa korban naik KRL dari Stasiun Tebet dengan tujuan Stasiun Cibinong, sementara terduga pelaku naik dari Stasiun Tanjung Barat. Petugas kemudian menurunkan terduga pelaku di Stasiun Universitas Indonesia (UI) setelah menerima laporan.
Menurut informasi yang beredar, terduga pelaku disebut menyentuh bagian pribadi korban sebanyak dua kali. Leza Arlan menambahkan, "Terduga pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual di dalam Commuter Line. Dan diturunkan di Stasiun Universitas Indonesia oleh petugas dalam kereta berkat laporan dan bantuan pengguna lain."
Petugas Commuter Line berkoordinasi dengan petugas stasiun dan menyerahkan terduga pelaku ke Polres Depok untuk penyelidikan lebih lanjut. Baik korban maupun terduga pelaku telah dimintai keterangan terkait kronologis kejadian.