Kemenhub Panggil Manajemen Xanh SM Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi

Kementerian Perhubungan memanggil manajemen taksi listrik Xanh SM untuk mengklarifikasi penyebab kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanggil manajemen operator taksi listrik Xanh SM atau Green SM pada Selasa (28/4/2026) menyusul insiden kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. Kecelakaan yang melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek tersebut terjadi pada Senin (27/4).

Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi penyebab unit taksi listrik tersebut terhenti di perlintasan kereta api. Kondisi kendaraan yang terjebak di tengah rel diduga kuat menjadi pemicu utama benturan yang melibatkan dua rangkaian kereta api di lokasi tersebut.

Dilansir dari Detik Finance, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah membentuk tim khusus guna mengusut tuntas keterlibatan armada taksi tersebut. Tim ini bertugas meninjau aspek operasional hingga legalitas perusahaan di bawah pengawasan ketat pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan pemeriksaan mencakup perizinan, administrasi, hingga pemenuhan standar keselamatan. Pihaknya menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama dalam operasional angkutan umum di Indonesia.

"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Data dari aplikasi Siprajab menunjukkan kendaraan bernomor polisi B 2864 SBX tersebut memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026. Armada ini secara resmi terdaftar sebagai penyedia layanan taksi reguler untuk wilayah operasional Jabodetabek.

Meskipun perusahaan telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), Kemenhub tetap melakukan audit ulang. Evaluasi akan difokuskan pada implementasi standar keselamatan di lapangan bagi pengemudi dan kondisi fisik kendaraan.

Pendalaman kasus ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018. Kemenhub memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional jika ditemukan pelanggaran prosedur keselamatan yang fatal.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap Green SM akan menentukan langkah hukum dan administratif berikutnya. Saat ini, hasil investigasi tim khusus akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan sanksi proporsional bagi pihak pengelola taksi tersebut.

Recommended