Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional enam perusahaan yang berlokasi di wilayah Pantai Utara (Pantura) Tegal, Jawa Tengah. Penindakan ini merupakan respons atas pelanggaran serius terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang tidak dimiliki oleh keenam entitas usaha tersebut, seperti dilansir dari Detik Finance.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa total luas ruang laut yang dimanfaatkan tanpa izin oleh perusahaan-perusahaan ini mencapai 3,75 hektare. Langkah penghentian sementara ini, menurut Ipunk, adalah sebuah peringatan keras. KKP menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap praktik bisnis yang mengabaikan daya dukung lingkungan pesisir.
Ipunk memerinci bahwa lima dari enam perusahaan yang dikenai sanksi bergerak di sektor galangan kapal, sementara satu perusahaan lainnya beroperasi di bidang budidaya tambak udang. Perusahaan-perusahaan galangan kapal tersebut meliputi PT. SMU (0,46 Ha), PT. TTM (0,12 Ha), PT. TSU (0,47 Ha), PT. CBS (0,06 Ha), dan CV. DA (1,35 Ha). Adapun perusahaan budidaya tambak udang yang disegel adalah CV. PPU (1,29 Ha).
Dugaan pelanggaran yang dilakukan keenam perusahaan tersebut, kata Ipunk, berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Meskipun penertiban dilakukan dengan tegas, Ipunk menegaskan bahwa tindakan ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha. Sebaliknya, upaya ini adalah manifestasi dari keadilan restoratif, di mana pemerintah mendorong pelaku usaha untuk mematuhi regulasi guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
"Penyegelan ini bukan berarti usaha mereka kami stop selamanya. Kami minta mereka berhenti sementara agar tertib administrasi. Begitu PKKPRL diurus dan terbit, silakan beroperasi kembali. Semua harus taat hukum," imbuh Ipunk.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, telah menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk melakukan pemantauan ketat di enam lokasi pasca-penyegelan. Sumono juga memberikan ultimatum agar para pelaku usaha tidak melakukan aktivitas tersembunyi selama masa penghentian sementara diberlakukan.