Komdigi Panggil Google dan Meta Terkait Kepatuhan PP TUNAS

Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil Google dan Meta untuk pemeriksaan kepatuhan terhadap PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di ruang digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memanggil Google dan Meta terkait kepatuhan mereka terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini membahas Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan platform digital memenuhi ketentuan perlindungan anak, khususnya pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Pemerintah memandang kepatuhan ini esensial guna menciptakan ruang digital yang aman, seperti dilansir dari Medcom.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada Senin (30/03/2026), menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan prosedural. Ia menyatakan tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital.

Komdigi menjelaskan bahwa pemanggilan Google dan Meta merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum PP TUNAS. Proses ini diawali dengan pengawasan melalui pemantauan, dilanjutkan dengan pemeriksaan, dan berpotensi berujung pada pemberian sanksi administratif secara bertahap.

Meutya menekankan bahwa setiap langkah dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan kesesuaian prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah serius dalam menegakkan aturan ini demi melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif media sosial, termasuk risiko kesehatan.

Selain memanggil Google dan Meta, Komdigi juga telah mengirimkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform tersebut diminta untuk segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku. Jika tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, Komdigi memberikan apresiasi kepada platform X dan Bigo Live. Keduanya dinilai telah mengambil langkah cepat dalam memenuhi ketentuan PP TUNAS, termasuk menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai aturan.

Meutya Hafid menyebut bahwa responsif dan patuhnya platform tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan bukanlah hal yang sulit jika ada komitmen. Hal ini sejalan dengan fokus pemerintah pada kolaborasi dengan platform yang menghormati regulasi di Indonesia.

Dampak PP TUNAS terhadap Anak dan Tantangan Implementasi

Direktur Utama Rumah Sakit Budi Setia Langowan, Dr. James Komaling, mengapresiasi lahirnya PP TUNAS sebagai jawaban darurat kesehatan publik. Ia membandingkan ruang digital sebelumnya seperti 'kebun binatang tanpa pagar' untuk anak-anak, namun kini negara hadir membangun batasan tersebut.

Sebagai tenaga medis, James menjelaskan peningkatan gangguan kesehatan pada anak akibat penggunaan gawai yang tidak terkontrol, meliputi gangguan mata seperti miopia dan mata kering, serta gangguan kejiwaan seperti kecemasan berlebihan, depresi, dan gangguan tidur. Ia bahkan menemukan anak usia 7 tahun dengan minus 4 dioptri.

Fenomena 'speech delay' pada balita dan gejala mirip autisme (pseudo-autism) juga dikaitkan dengan paparan layar yang berlebihan, menyebabkan anak kehilangan kontak mata dan lebih nyaman dengan gawai. Ini menjadi dasar penegasan bahwa 'ini darurat kesehatan publik' dan PP TUNAS adalah jawaban yang tepat.

Komdigi menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari upaya negara melindungi anak di ruang digital. Pemerintah mengingatkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi regulasi berlaku. Pengawasan intensif akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan tindakan tegas bagi pihak yang tidak patuh.

Sanksi dan Harapan Regulasi Turunan

Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi administratif dapat dikenakan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pemblokiran platform. Meskipun demikian, pemerintah mengutamakan pendekatan persuasif dan kolaboratif, dengan harapan platform dapat menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka.

James Komaling berharap adanya aturan turunan PP TUNAS yang jelas, mudah dimengerti, dan dapat dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat. Ia juga mengusulkan adanya adendum khusus untuk 10 aplikasi teratas di Indonesia yang dianggap berbahaya, serta penyediaan alur kontrol yang jelas untuk orang tua, seperti dasbor sederhana di ponsel.

Selain itu, ia menekankan perlunya sanksi tegas namun membina bagi orang tua yang lalai, disertai konseling wajib dan kelas literasi digital parenting. Edukasi terbuka juga harus ditunjang oleh semua pemangku kepentingan, melibatkan organisasi profesi medis, lembaga pendidikan, agama, hingga PKK.

Peran serta aktif orang tua, masyarakat, platform digital, dan penyedia layanan internet sangat dibutuhkan untuk mewujudkan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia. Kolaborasi lintas sektor adalah kunci agar PP TUNAS tidak hanya menjadi peraturan di atas kertas.

Recommended