Mualaf Center Indonesia Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee

Mualaf Center Indonesia (MCI) resmi mencabut sertifikat mualaf dokter Richard Lee karena alasan administratif dan aktivitas ibadah pada Rabu, 6 Mei 2026.

Mualaf Center Indonesia (MCI) secara resmi mencabut sertifikat mualaf milik dokter kecantikan Richard Lee pada Rabu, 6 Mei 2026, akibat kendala administratif kependudukan dan aktivitas keagamaan yang menjadi sorotan publik.

Keputusan tersebut diambil setelah status agama pada KTP Richard Lee dilaporkan belum berubah dari Katolik menjadi Islam, meski prosesi syahadat telah dilakukan sejak 5 Maret 2025 lalu. Dilansir dari Medcom, Sekretaris Jenderal MCI Hanny Kristianto menyatakan bahwa langkah ini bersifat administratif dan tidak menggugurkan status keislaman seseorang secara syariat.

Pihak MCI merinci tiga alasan utama di balik pencabutan dokumen resmi tersebut, yakni pengabaian perubahan status identitas selama lebih dari satu tahun dan penggunaan dokumen dalam perselisihan hukum. Selain itu, Richard Lee terpantau kembali melakukan aktivitas ibadah di gereja serta memberikan pernyataan terkait keyakinan yang diunggah melalui media sosial dan kanal YouTube religi.

Sertifikat mualaf sendiri merupakan surat keterangan sah yang diterbitkan lembaga berwenang seperti Masjid Istiqlal atau yayasan resmi untuk kepentingan birokrasi di Indonesia. Dokumen ini memiliki fungsi vital bagi warga negara untuk mengubah kolom agama di KTP, mengurus legalitas pernikahan di Kementerian Agama, hingga pengurusan administrasi kematian.

Hanny Kristianto menegaskan bahwa MCI telah berupaya melakukan pembimbingan dengan memberikan perlengkapan ibadah dan buku panduan kepada yang bersangkutan. "Nah Islamnya dia atau enggak? Yang tahu dia dan Allah. Tidak ada pemakluman, tidak ada pengecualian untuk mu'alaf dalam hal sholat," kata Hanny Kristianto, Sekretaris Jenderal Mualaf Center Indonesia.

Menanggapi polemik tersebut, Ustaz Derry Sulaiman selaku sosok yang membimbing syahadat Richard Lee memberikan klarifikasi bahwa dirinya telah melakukan tabayyun dengan pihak MCI. Derry berpendapat bahwa secara personal Richard Lee menyatakan masih memeluk agama Islam saat pertemuan terakhir mereka beberapa pekan sebelum kejadian ini.

Bagi warga negara yang ingin memproses administrasi perpindahan agama, lembaga seperti MCI mewajibkan persyaratan dokumen berupa foto, surat pengantar RT/RW, hingga kehadiran dua orang saksi. Saat ini, kewenangan penerbitan surat keterangan tersebut juga telah diperluas hingga tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) sejak Maret 2025.

Recommended