Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, pada Rabu, 29 April 2026. Kejadian ini memicu sorotan tajam terhadap rendahnya standarisasi dan legalitas lembaga pengasuhan anak di Indonesia.
Data Kementerian PPPA menunjukkan persoalan mendasar pada sektor ini, di mana 44 persen daycare tercatat belum memiliki izin atau legalitas resmi. Dilansir dari Medcom, hanya sekitar 30,7 persen lembaga pengasuhan yang telah mengantongi izin operasional hingga saat ini.
Rincian data lainnya mengungkapkan bahwa 12 persen daycare hanya memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berstatus berbadan hukum. Dari sisi manajerial, sekitar 20 persen daycare belum menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan 66,7 persen sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi.
"Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal," kata Arifah Fauzi, Menteri PPPA dalam keterangan tertulisnya.
Pemerintah kini mendorong penguatan regulasi melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program ini mengatur standarisasi layanan, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, serta sistem pemantauan dan evaluasi yang ketat.
Arifah menegaskan bahwa aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam mencegah kekerasan, pelecehan, dan penelantaran. Penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh staf pengelola sesuai dengan prinsip Konvensi Hak Anak.
Kementerian PPPA berkomitmen mendukung aparat penegak hukum untuk memproses pelaku secara adil dan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat ini, pendampingan psikososial tengah diberikan kepada korban dan keluarga untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.
Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi landasan negara untuk memastikan pengasuhan yang layak. Pemerintah juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan kekerasan di lingkungan sekitar guna memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi.