Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta tetap memegang status sah sebagai ibu kota negara Indonesia dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dilansir dari Medcom, putusan ini diambil setelah MK menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh pemohon terkait ketidakpastian hukum status ibu kota.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi memindahkan kedudukan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan sebagaimana dikutip dari laman Metrotvnews.com pada Rabu, 13 Mei 2026.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) UU IKN, kedudukan dan peran ibu kota tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga Keppres pemindahan diterbitkan oleh Presiden.
"Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta," ungkap Guntur.
MK juga mengklarifikasi bahwa terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak menciptakan kekosongan hukum karena aturan tersebut baru berlaku efektif setelah pemindahan resmi ke IKN terjadi.
Secara historis, Jakarta telah menjadi pusat pemerintahan sejak ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara pada tahun 1966 setelah melalui sejarah panjang dari pelabuhan kecil di estuari sungai Ciliwung sekitar 500 tahun lalu.
Kota ini tercatat pertama kali oleh penjelajah Eropa sebagai Kalapa, sebelum Pangeran Fatahillah mengubahnya menjadi Jayakarta pada 22 Juni 1527 dan kemudian dinamai Batavia oleh pemerintah kolonial Belanda.
Perubahan nama menjadi Jakarta resmi dilakukan pada masa pendudukan Jepang tahun 1942 hingga 1945, yang kemudian terus dipertahankan sebagai pusat politik Republik Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan.